Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Taspen Pastikan Belum Ada Keputusan Pemerintah!

Shinta Nurma Ababil • Senin, 24 November 2025 | 17:49 WIB
Ilustrasi uang gaji pensiunan PNS
Ilustrasi uang gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri – Saat ini para pensiunan PNS nampaknya dibuat bingung dengan isu yang menyebut adanya rapel hingga kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Kabar ini beredar utamanya di media sosial yang menyebut Taspen mencairkan gaji sekaligus alias dirapel dengan kenaikannya.

Faktanya, Taspen menegaskan belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

Hingga saat ini, rencana kenaikan gaji ASN termasuk gaji pensiunan PNS untuk 2026 belum dibahas dan belum ditetapkan secara final oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memang memberi sinyal bahwa pihaknya membuka peluang kenaikan gaji ASN atau PNS pada 2026.

Namun, tetap keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.

Alhasil, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026 masih terus harus dikaji secara matang oleh pemerintah.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk menghindari informasi hoaks, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Dilansir dari Jawapos, TASPEN secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun mulai dilakukan pada tanggal 1 November 2025.

Namun perlu diperhatikan, bahwa kenaikan dan rapel gaji PNS di bulan November ini tidaklah benar.

 

Kenikan gaji pensiunan PNS terakhir terjadi dengan kenaikan 12 persen pada Januari 2024.

Kabar ini sontak disambut dengan haru dan rasa lega oleh para pensiunan di seluruh Indonesia yang sejak awal tahun menanti kejelasan mengenai penyesuaian gaji pokok baru.

Melalui platform digital dan aplikasi resmi “Taspen Mobile”, proses pencairan disebut berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut keterangan TASPEN, transfer dana dimulai tepat hari Jumat pagi, 1 November, dan meskipun dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, pencairan dilakukan secara nasional dan serentak.

Pihak TASPEN juga menegaskan bahwa bagi yang belum menerima dana pada hari pertama tidak perlu khawatir, karena proses transfer tetap dilaksanakan secara otomatis sesuai antrian sistem bank dan dijamin akan masuk dalam beberapa hari ke depan.

Salah satu kunci lancarnya pencairan tahun ini adalah peningkatan signifikan dalam sistem layanan digital.

Melalui pembaruan data daring, verifikasi otomatis, dan integrasi aplikasi Taspen Mobile, para pensiunan kini dapat memantau status pencairan langsung dari ponsel mereka tanpa harus datang ke kantor cabang.

Hal ini menjadi tawaran menarik bagi banyak pensiunan yang sebelumnya harus menunggu antrean panjang atau mengikuti prosedur manual yang lambat.

Faktanya, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Hanya kenaikan Gaji ASN aktif saja yang masuk Perpres Nomor 79/2025.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.

Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

 

 

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil