JP Radar Kediri - Usulan yang diajukan terkait permohonan kenaikan gaji PNS di tahun 2026 tentu menjadi harapan yang persetujuannya sangat dinanti-nantikan para PNS.
Sebelumnya, usulan tersebut sudah diterima kementerian. Hal ini juga mendapat dukungan positif dari Menpan RB Rini Widyantini . Ia mengaku mendukung rencana tersebut, disamping tetapi melihat kemampuan fiskal negara.
Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Menkeu Purbaya mengaku belum mendengar detail rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan.
Sehingga peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS) pada 2026 belum bisa dipastikan jelas peluangnya.
Meski begitu, bendahara negara juga tak menutup peluang rencana kenaikan gaji itu terwujud.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” tutur Purbaya, menjawab pertanyaan wartawan.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto pada Jumat (10/10) menyebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.
Dari sisi perencanaan fiskal, pemerintah akan mempertimbangkan prioritas APBN dalam menentukan kebijakan kenaikan gaji.
"Kalau memang pemerintah pada saat itu kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya. Tapi kalau kita bicara di tahun 2026, seingat saya di nota keuangan belum kelihatan terkait kenaikan gaji itu," katanya lagi.
Sementara itu, pemerintah terus mematangkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN untuk menyederhanakan komponen penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Tri Budhianto menyebut sistem single salary menjadi bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.
Kemenkeu pun rajin berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas desain teknis penerapan sistem tersebut.
PPPK jadi PNS
Belakangan ini muncul wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun bagi pegawai PPPK mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidik Nusantara dan Forum PPPK.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan DPR siap membahas usulan tersebut, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Harus ada kemauan dari pemerintah untuk mengalihkan P3K ke PNS tanpa tes. DPR tidak bisa berjalan sendiri,” kata Dede Yusuf dikutip dari AyoBandung Jumat (21/11/2025).
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap membahas usulan tersebut dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Dede menjelaskan, peluang peralihan status PPPK menjadi PNS tetap terbuka lebar sepanjang terdapat kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh buka suara menegaskan bahwa kebijakan peralihan status tersebut saat ini masih menunggu revisi UU ASN.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, perpindahan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis.
"Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan saat dikutip dari jawapos, Kamis (20/11/2025).
Zudan menegaskan peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui jalur CPNS.
Hingga saat ini, pihaknya tengah menunggu permintaan formasi ASN dari pemerintah pusat maupun daerah.
Zudan juga menjelaskan bahwa opsi PPPK akan selalu terbuka, terutama untuk posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi.
"Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K Terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi Itu selalu ada, selalu dibuka," ujarnya.
Meskipun keputusan rekrutmen ASN baru tahun depan belum final, kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terbuka untuk berbagai kasus, termasuk kandidat berpengalaman yang tidak cocok masuk jalur CPNS karena harus memulai dari golongan bawah.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Disisi lain
Editor : Shinta Nurma Ababil