JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi memperkenalkan skema baru pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan penyelesaian status tenaga honorer yang ditarget rampung pada 2024–2025.
Melalui skema ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan turun dibandingkan pendapatan terakhir saat berstatus honorer. Besaran upah akan mengacu pada nilai tertinggi antara gaji terakhir atau Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Baca Juga: Diresmikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Syaratnya Disiapkan oleh Pemerintah
Jam Kerja Maksimal 20 Jam per Minggu
Selain menjamin upah, pemerintah juga menetapkan jam kerja fleksibel, yakni maksimal 20 jam per minggu. Format ini dinilai lebih manusiawi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja penuh tetapi menerima pendapatan jauh dari standar kelayakan.
Kebijakan jam kerja fleksibel ini memberi ruang bagi pegawai untuk tetap menjalankan aktivitas lain di luar pekerjaan, termasuk mengajar tambahan atau kegiatan keluarga.
Contoh Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Daerah
Dalam pemaparan resmi, pemerintah menyebutkan beberapa simulasi besaran gaji berdasarkan nilai UMP/UMK daerah:
-
DKI Jakarta: sekitar Rp5 juta
-
Kalimantan Selatan: sekitar Rp3,4 juta
-
Jawa Tengah: sekitar Rp2,1 juta
Nilai tersebut bisa berbeda bergantung pada gaji terakhir dan hasil verifikasi pemerintah daerah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Mutasi, Pemerintah Tegaskan Pindah Tempat Kerja Bisa Jadi Syarat Kontrak
Komitmen Pemerintah Lindungi Kesejahteraan Tenaga Honorer
Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian status, perlindungan kerja, dan penghasilan yang lebih layak bagi jutaan tenaga honorer di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, dan teknis.
Meski berstatus paruh waktu, PPPK akan tetap memiliki kontrak kerja resmi dan perlindungan sesuai ketentuan perundangan.
KemenPAN-RB menyebut kebijakan ini menjadi wajah baru pengelolaan SDM ASN di Indonesia sekaligus solusi permanen terhadap masalah tenaga honorer yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira