Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Diresmikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Syaratnya Disiapkan oleh Pemerintah

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 22 November 2025 | 22:13 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini mengumumkan skema penempatan PPPK tahap 2.
MenPAN RB Rini Widyantini mengumumkan skema penempatan PPPK tahap 2.

JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) secara resmi menetapkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, perubahan status ini hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.


Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa meskipun opsi pengangkatan telah disiapkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ke versi penuh waktu tidak otomatis berlaku untuk semua. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK paruh waktu. 

Pertama, PPPK paruh waktu wajib mengikuti evaluasi kinerja setiap tiga bulan serta evaluasi tahunan, dan hasil evaluasi tersebut harus graded “baik”.
Kedua, pegawai bersangkutan harus menunjukkan hasil yang baik dari evaluasi tersebut.
Ketiga, instansi terkait harus memiliki kebutuhan lowongan dan ketersediaan anggaran untuk pengangkatan penuh waktu. 

Kemudian, tahapan prosedural juga ditetapkan: instansi kepegawaian menyampaikan usulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang ingin diangkat full time kepada MenPANRB. Setelah ditetapkan jumlah, jenis jabatan, dan kualifikasi pendidikan, maka dalam waktu tujuh hari instansi mengusulkan perubahan status ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Dimutasi Mulai 2026, Ini Rinciannya

MenPANRB menekankan bahwa pengangkatan baru akan berjalan hanya jika semua proses terpenuhi. “Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu,” bunyi poin ke-18 dalam KepmenPANRB tersebut. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi, terutama untuk memberikan kepastian konversi ke pegawai penuh waktu bagi PPPK paruh waktu yang sudah menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat. Namun, bagi yang belum memenuhi syarat atau instansinya belum menyediakan alokasi anggaran, status tetap akan bertahan sebagai paruh waktu.


Bagi para PPPK paruh waktu yang berminat untuk diangkat penuh waktu, kini saatnya mengecek apakah mereka telah memenuhi syarat: ikut evaluasi rutin, menunjukkan hasil baik, serta memastikan instansinya telah mengusulkan dan memiliki kebutuhan serta anggaran. Dengan demikian, proses pengangkatan dapat berjalan lancar setelah regulasi dan mekanisme usulan disetujui.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #Menpan RB Rini Widyantini #Skema PPPK Paruh Waktu