JP Radar Kediri - Usulan kenaikan gaji PNS 2026 sudah dikirimkan bahkan diterima oleh kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengaku mendukung rencana usulan tersebut.
Namun, pihaknya mengingatkan bahwa pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal negara.
Artinya perkara kenaikan gaji ASN tidak bisa diputuskan sepihak. Pemerintah harus memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup stabil sebelum kebijakan diberlakukan.
"tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujarnya di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (18/11) dikutip dari Jawapos.
Update terbarunya, Rini menegaskan belum ada pertemuan lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai hal ini. Meski begitu, komunikasi sudah dilakukan melalui surat resmi.
“Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat,” kata Rini.
Disamping itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penyesuaian gaji masih dalam proses kajian internal.
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10).
Pemerintah menekankan perlunya perhitungan fiskal yang cermat untuk memastikan kebijakan tidak membebani APBN 2026.
Seperti diketahui, rencana kenaikan gaji ASN pada 2026 pertama kali mengemuka lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan RKP 2025.
Dokumen tersebut memasukkan penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Isi lampiran Perpres 79/2025 juga menegaskan fokus pemerintah:
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,".
Disamping itu, Dirjen Anggaran Luky Alfirman turut memastikan bahwa Kemenkeu sudah menerima surat dari Kementerian PANRB.
Tak sekadar mengambil keputusan, Kemenkeu memastikan untuk lebih dulu mempertimbangkan soal usulan kenaikan gaji PNS tersebut.
Saat ini pihaknya masih mengkaji dan melakukan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
"Tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak, ini bukan hanya simpel, kita naikin apa naikin gaji gitu, nggak seperti itu," jelas Luky.
Di sisi lain, Luky pun menyoroti soal remunerasi yang menjadi salah satu faktor pendukung dari penataan organisasi. Namun dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan besarannya tergantung pada kinerja dan produktivitas PNS-nya itu sendiri.
Tak hanya itu, dalam pertimbangan yang akan dilakukan, pemerintah juga akan turut memastikan kesiapan fiskal untuk bisa memfasilitasi kenaikan gaji PNS 2026.
"Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, satu elemennya kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa," jelas Luky.
Terakhir Luky menyebut pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan fiskal sekarang.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025 Saat Ini
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil