Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Impor Thrifting Dilarang Purbaya, Adian Napitupulu Berteriak

Jauhar Yohanis • Sabtu, 22 November 2025 | 15:40 WIB

Thrifting sangat digemari gen Z.
Thrifting sangat digemari gen Z.

Jakarta - Wacana legalisasi thrifting kembali mengemuka dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Kamis 21 November 2025.

Adian Napitupulu menilai pemerintah tidak bisa melihat praktik impor thrifting hanya dari kacamata ilegalitas, sebab ada dimensi lingkungan dan data ekonomi yang selama ini diabaikan.

Dalam paparannya, politisi PDIP itu menunjukkan riset global yang menyatakan 67 persen generasi milenial dan Gen Z memilih thrifting.

Alasan utamanya bukan hanya harga murah dan kualitas barang yang masih baik, tetapi juga kesadaran menyelamatkan lingkungan.

Ia memaparkan data bahwa produksi satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air, sementara satu kaos katun menghabiskan 2.700 liter air, setara konsumsi air minum manusia selama 2,5 tahun.

Menurutnya, generasi muda memandang membeli pakaian bekas sebagai upaya mengurangi limbah tekstil dan menekan penggunaan air bersih.

“Kalau saya tidak bisa membuat air bersih, setidaknya saya tidak membuangnya,” ujarnya menirukan cara pikir generasi saat ini.

Ia juga mengkritik narasi bahwa impor thrifting adalah masalah besar. Data yang dibawanya menunjukkan bahwa impor thrifting ilegal hanya 3.600 ton, atau sekitar 0,5 persen dari total impor tekstil ilegal yang mencapai 784 ribu ton.

Baca Juga: Purbaya Tegas: Thrifting Tetap Ilegal, Walaupun Bayar Pajak

Baca Juga: Pengusaha Thrifting Kediri Resah, Imbas Rencana Larangan Impor Pakaian Bekas

Artinya, peredaran tekstil ilegal berskala besar jauh lebih merusak industri dalam negeri dibanding thrifting.

Ia menegaskan bahwa banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Belanda, dan Rusia juga mengimpor pakaian bekas secara legal dalam skala triliunan rupiah.

Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak terjebak pada pendekatan pelarangan total. “Kalau tidak dilegalkan, maka pungutan liar akan tetap terjadi. Negara seharusnya mengambil alih melalui skema pajak yang transparan,” katanya.

Adian mengusulkan legalisasi thrifting berbasis kuota agar pengawasan lebih mudah, pasar tetap hidup, dan pemerintah mendapat pemasukan resmi.

Ia juga mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan memiliki data yang valid terkait perbandingan impor tekstil ilegal. Sebab keputusan publik seharusnya dibangun atas basis data akurat, bukan asumsi.

Ia menutup paparannya dengan mengajak pemerintah berdialog terbuka. “Adian belum tentu benar, tapi Anda juga belum tentu benar. Mari hitung datanya sama-sama,” ujarnya menyampaikan tantangan ke pejabat terkait.(*)

 

 

Editor : Jauhar Yohanis
#Thrifting #Impor Thrift #adian napitulupu #Purbaya