JP Radar Kediri – Usulan kenaikan gaji PNS 2026 telah diterima kementerian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (21/11) memastikan bahwa setelah suratnya masuk ke Kemenkeu, pihaknya akan melakukan penilaian dan melakukan assessment sebelum diputuskan.
Disamping itu, Dirjen Anggaran Luky Alfirman turut memastikan bahwa Kemenkeu sudah menerima surat dari Kementerian PANRB.
Tak sekadar mengambil keputusan, Kemenkeu memastikan untuk lebih dulu mempertimbangkan soal usulan kenaikan gaji PNS tersebut.
Saat ini pihaknya masih mengkaji dan melakukan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
"Tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak, ini bukan hanya simpel, kita naikin apa naikin gaji gitu, nggak seperti itu," jelas Luky.
Di sisi lain, Luky pun menyoroti soal remunerasi yang menjadi salah satu faktor pendukung dari penataan organisasi. Namun dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan besarannya tergantung pada kinerja dan produktivitas PNS-nya itu sendiri.
Tak hanya itu, dalam pertimbangan yang akan dilakukan, pemerintah juga akan turut memastikan kesiapan fiskal untuk bisa memfasilitasi kenaikan gaji PNS 2026.
"Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, satu elemennya kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa," jelas Luky.
Terakhir Luky menyebut pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan fiskal sekarang.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil