Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Komisi II DPR Buka Suara Isu PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Ada Sinyal Positif?

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 21 November 2025 | 21:29 WIB
Gaji PNS naik berkat Perpres 79/2025.
Gaji PNS naik berkat Perpres 79/2025.

JP Radar Kediri – Belakangan ini muncul wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun bagi pegawai PPPK mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidik Nusantara dan Forum PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan DPR siap membahas usulan tersebut, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Harus ada kemauan dari pemerintah untuk mengalihkan P3K ke PNS tanpa tes. DPR tidak bisa berjalan sendiri,” kata Dede Yusuf dikutip dari AyoBandung Jumat (21/11/2025).

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap membahas usulan tersebut dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Dede menjelaskan, peluang peralihan status PPPK menjadi PNS tetap terbuka lebar sepanjang terdapat kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh buka suara menegaskan bahwa kebijakan peralihan status tersebut saat ini masih menunggu revisi UU ASN.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, perpindahan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis.

"Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan saat dikutip dari jawapos, Kamis (20/11/2025).

Zudan menegaskan peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui jalur CPNS.

Hingga saat ini, pihaknya tengah menunggu permintaan formasi ASN dari pemerintah pusat maupun daerah.

Zudan juga menjelaskan bahwa opsi PPPK akan selalu terbuka, terutama untuk posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi.

"Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K Terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi Itu selalu ada, selalu dibuka," ujarnya.

Meskipun keputusan rekrutmen ASN baru tahun depan belum final, kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terbuka untuk berbagai kasus, termasuk kandidat berpengalaman yang tidak cocok masuk jalur CPNS karena harus memulai dari golongan bawah.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PNS #pppk #cpns #PPPK Jadi PNS Tanpa Tes #komisi 3 dpr ri #pppk 2025 #PPPK 2026 #bkn