JP Radar Kediri - PT TASPEN (Persero) memastikan untuk selalu menyalurkan gaji maupun pensiunan PNS dari kalangan para purnawirawan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tepat waktu.
Dilansir dari Jawapos, TASPEN secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun mulai dilakukan pada tanggal 1 November 2025.
Namun perlu diperhatikan, bahwa kenaikan dan rapel gaji PNS di bulan November ini tidaklah benar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Hal ini juga seiring Presiden Prabowo meresmikan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji ASN aktif.
Namun perlu diketahui, bahwa dalam aturan tersebut tidak menyebutkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS yang juga telah berjasa dalam mengabdi untuk negara.
Secara tegas Menkeu Purbaya menyatakan kebijakan untuk ASN aktif tidak sepenuhnya bisa berlaku juga untuk pensiunan.
"Regulasi yang berlaku untuk ASN aktif tidak serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda." ucap Purbaya.
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa saat ini kenaikan gaji pensiunan telah masuk dalam rencana kebijakan namun untuk pengaplikasiaanya masih menunggu dasar hukum yang resmi.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan." tutur Purbaya.
Sehingga artinya, isu kenaikan gaji yang saat ini beredar adalah tidak benar. Pemberian gaji pensiunan tetap mengacu pada aturan lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025
Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
PT Taspen Buka Suara
TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Adapun terkait kabar kenaikan gaji, TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil