JP Radar Kediri – Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Selasa (24/6).
Yassierli menjelaskan, program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.
BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja atau buruh yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja per buruh sebesar Rp600 ribu.
Bantuan dengan nominal Ro600 ribu itu sudah selesai pada tahap I tersalurkan untuk 2.450.068 pekerja, dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang.
Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan, proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri.
Namun berbeda untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja.
Ia menyampaikan, untuk penyaluran BSU tahap II, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.
BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.
Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Lagi?
Seperti diketahui, BSU pada periode Juni-Juli 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.
Anggaran awal yang digunakan untuk penyaluran kuartal II mencapai sekitar Rp 10,72 triliun dan menjangkau puluhan juta pekerja serta ratusan ribu guru honorer.
Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Pemerintah menilai penyaluran BSU kuartal II berjalan efektif sehingga membuka peluang untuk melanjutkan program pada periode berikutnya.
Kemenkeu menyatakan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar kajian untuk kuartal III dan IV 2025.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menegaskan bahwa kelanjutan BSU ini cukup besar kemungkinan dilakukan.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi dikutip dari AntaraNews, Rabu, 6 Agustus 2025.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil