JP Radar Kediri - Kebijakan baru MenPAN-RB mengatur mutasi wajib bagi PPPK paruh waktu, dengan kontrak satu tahun dan peluang naik status ke PPPK penuh waktu.
Pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur kebijakan baru terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Salah satu poin utama kebijakan ini adalah kewajiban mutasi bagi PPPK paruh waktu setelah masa kontrak berakhir.
Menurut aturan baru, PPPK paruh waktu memiliki kontrak kerja selama satu tahun dan harus siap dipindahkan ke instansi lain sesuai kebutuhan. Mutasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penempatan pegawai dan pemerataan tenaga ASN di berbagai instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Dimutasi Mulai 2026, Ini Rinciannya
Menariknya, jika seorang PPPK paruh waktu mengajukan mutasi secara mandiri atau pindah inisiatif, maka statusnya akan dianggap mengundurkan diri dari jabatan. Selain itu, pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dibatalkan jika terjadi kematian, pengunduran diri, atau tidak melengkapi berkas yang diwajibkan.
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki peluang untuk naik menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2026. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada rekrutmen PPPK paruh waktu lagi setelah 2026, sehingga jabatan ini bersifat sementara bagi pegawai yang ingin melanjutkan karier sebagai ASN penuh waktu.
Baca Juga: Ramai Wacana PPPK Jadi PNS Tanpa Seleksi, MenPAN RB Akhirnya Angkat Bicara
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai mutasi wajib bisa membantu menata distribusi tenaga kerja dan mengurangi ketimpangan di instansi, sementara sebagian lain mengkhawatirkan ketidakpastian jangka panjang bagi PPPK paruh waktu yang harus berpindah-pindah tempat kerja.
Dengan aturan baru ini, pegawai PPPK paruh waktu diharapkan lebih siap menghadapi perubahan penempatan, sekaligus menyesuaikan diri dengan kebutuhan instansi pemerintah yang terus berkembang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira