JP Radar Kediri - Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun ternyata tidak hanya menerima gaji pensiun bulanan. Berdasarkan penjelasan yang beredar dari berbagai regulasi dan ketentuan Taspen, ada tiga hak lain yang tetap diterima oleh pensiunan PNS setelah tidak lagi aktif bekerja.
Hak-hak ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan serta dukungan negara kepada ASN yang telah selesai menjalankan pengabdian.
Salah satu manfaat tersebut adalah Uang Duka Wafat (UDW). Hak ini diberikan kepada ahli waris ketika pensiunan PNS meninggal dunia. UDW merupakan santunan resmi yang nilainya mengacu pada ketentuan Taspen dan dibayarkan sebagai bagian dari perlindungan jangka panjang bagi keluarga penerima.
Selain itu, pensiunan juga masih menerima tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan pasangan dan tunjangan anak. Besaran tunjangan ini mengikuti ketetapan regulasi tentang manfaat pensiun yang berlaku. Mekanisme perhitungannya mengacu pada persentase tertentu dari gaji pokok pensiunan.
Manfaat lainnya adalah tunjangan pangan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk nilai uang yang setara dengan kebutuhan beras per bulan sesuai aturan yang berlaku. Besarannya disesuaikan berdasarkan standar tunjangan pangan yang diterima aparatur sipil negara.
Ketiga manfaat tersebut menjadi bagian dari skema perlindungan pensiun yang berlaku bagi mantan PNS di seluruh Indonesia. Hak-hak ini juga dibayarkan secara rutin bersamaan dengan pencairan pensiun bulanan melalui Taspen.
Sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial bagi ASN, Taspen juga terus melakukan penyesuaian administrasi terkait manfaat pensiun agar proses layanan bagi para pensiunan tetap berjalan lancar. Sejumlah ketentuan teknis mengenai pencairan manfaat ini dilakukan secara terpusat untuk memastikan keseragaman pemeriksaan data.
Baca Juga: Menjelang Cair Desember, Isu Rapelan Pensiunan PNS Memanas: Ini Penjelasan Taspen
Selain itu, pemerintah juga mencantumkan hak-hak tambahan ini dalam berbagai aturan turunan sebagai bagian dari penataan sistem pensiun nasional. Dengan adanya kerangka regulasi tersebut, mantan PNS memperoleh kepastian mengenai manfaat yang berhak mereka terima setelah masa tugas berakhir.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira