KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen: Mengurai Jejak Korupsi Investasi yang Menjerat PT IIM
Jauhar Yohanis• Jumat, 21 November 2025 | 13:38 WIB
Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu menyerahakan uang hasil sitaan korupsi di TASPEN kepada Dirut PT TASPEN pada 20 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memamerkan hasil sitaan jumbo dari perkara korupsi investasi. Kamis siang, 20 November 2025, lembaga antirasuah itu menyerahkan uang rampasan senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, disaksikan langsung jajaran direksi Taspen dan tim eksekusi KPK.
Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif yang menyeret Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai terpidana. KPK memastikan nominal Rp 883 miliar adalah hasil penjualan kembali aset-aset yang sebelumnya dirampas melalui putusan inkrah.
Uang Ditumpuk 1,5 Meter, 300 Boks Plastik Bening
Seperti biasa, KPK menampilkan bukti fisik uang sebagai penegasan bahwa pemulihan kerugian negara bukan sekadar angka di atas kertas. Di ruang konferensi pers, ratusan miliar rupiah dalam pecahan Rp 100 ribu disusun sedemikian rupa hingga membentuk dinding uang setinggi 1,5 meter dan panjang 7 meter.
Sebanyak 300 boks plastik bening, masing-masing berisi Rp 1 miliar, dijejerkan di panggung utama. KPK hanya menampilkan Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar “karena pertimbangan keamanan dan kapasitas ruang.”
“Sementara, uang di depan ini tidak kami tampilkan seluruhnya. Yang terlihat hanya Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar sekian,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Jejak Investasi Macet yang Menjerat PT IIM
Kasus ini bermula dari investasi dana kelolaan Taspen yang digarap PT IIM. Penyidik KPK menemukan bahwa sebagian investasi tersebut tidak pernah benar-benar masuk ke instrumen yang semestinya, melainkan diputar dalam struktur fiktif untuk memperkaya pihak tertentu.
Ekiawan, sebagai Direktur PT IIM, disebut mengendalikan aliran dana dan melakukan rekayasa investasi bersama sejumlah pihak. Nilai kerugian mencapai Rp 1 triliun—salah satu kasus korupsi terbesar di sektor dana pensiun BUMN.
Putusan pengadilan menyatakan harta Ekiawan dan aset terkait dapat dirampas untuk menutup kerugian negara.
KPK Serahkan Uang dan Enam Unit Efek ke Taspen
Selain uang tunai Rp 883 miliar, KPK juga menyerahkan enam unit efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025. Nilainya sekitar Rp 30 miliar.
Penyerahan dilakukan Asep kepada Rony Hanityo Aprianto, Direktur Utama Taspen. Turut hadir Direktur Investasi Taspen Rifki Isnaini Hassan serta jaksa eksekutor Leo Sukoto Manalu.
Asep menegaskan, pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum. “Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan uang negara kembali,” kata dia.
Taspen: Dana Akan Dikembalikan untuk Kepentingan Peserta
Pihak Taspen memastikan seluruh dana rampasan akan masuk ke pos keuangan perusahaan untuk memulihkan kerugian dana pensiun. Taspen menyebut pengembalian ini penting untuk menjaga keberlanjutan manfaat dan kepercayaan jutaan ASN yang menjadi peserta.
Meski begitu, kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola investasi dana pensiun BUMN—isu yang telah berulang kali mencuat. Kritikus menilai, selama model pengawasan tidak dibenahi, risiko kebocoran serupa akan terus mengintai.
Korupsi Dana Pensiun, Kejahatan Berdampak Panjang
Kasus korupsi Taspen menjadi pengingat pahit bahwa penyimpangan di sektor dana pensiun bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masa depan jutaan pegawai. Investasi yang seharusnya dikelola secara konservatif justru dipertaruhkan dalam skema yang tidak akuntabel.
Dengan pemulihan Rp 883 miliar ini, masih tersisa selisih ratusan miliar yang menunggu proses hukum dan eksekusi aset lain. KPK berjanji terus mengupayakan pemulihan penuh.
“Sumber daya negara harus kembali untuk rakyat,” ujar Asep.(*)