Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Profil Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang Korupsi Merugikan Negara Rp 1 Triliun

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 21 November 2025 | 05:12 WIB
Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kasasih
Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kasasih

JP Radar Kediri- Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

Namanya kembali diungkit lantaran terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai Rp300 miliar yang merupakan bagian dari kerugian negara akibat korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun bisa untuk membayar gaji pokok ASN sebanyak 400 ribu orang.

Uang rampasan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun.

Profil Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih merupakan sosok yang dikenal luas dalam dunia BUMN. Latar belakang pendidikan ekonominya dari Universitas Gadjah Mada.

Dalam laporan keuangan yang diungkapkan melalui LHKPN, Antonius diketahui memiliki harta kekayaan yang meningkat tajam yang terdiri dru tanah, bangunan, dan aset lainnya.

Antonius Kosasih lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970 dan menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1992.

Ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil Magister Manajemen Keuangan dan Investasi di IPMI Jakarta pada tahun 2006.

Karier Antonius dimulai di sektor BUMN dengan berbagai posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Chief Financial Officer (CFO) di PT Inhutani.

Pada 2014 hingga 2016, ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Selain itu, ia juga menjadi Komisaris Utama di PT WIKA Realty dari 2016 hingga 2017.

Kariernya semakin bersinar ketika ia diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2016. Di perusahaan ini, Antonius dipercaya untuk mengelola keuangan salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia.

Pada tahun 2019, ia diangkat menjadi Direktur Utama PT Taspen. Jabatan ini menjadi puncak kariernya sebagai pemimpin di sektor BUMN, di mana ia bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil.

Hingga kemudian diangkat menjadi pemimpin di berbagai perusahaan besar, termasuk PT Taspen.

Asep mengatakan, sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius Kosasih dalam melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT TASPEN (Persero) sejumlah Rp 1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Antonius telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Sementara, Ekiawan Heri Primaryanto divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

 

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PNS #pt taspen #asn #profil #Pt taspen korupsi #dirut pt taspen #Antonius Kosasih #Antonius Nicholas Stephanus Kosasih #korupsi