Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bisa Bayar 400 Ribu Gaji Pokok ASN, PT Taspen Korupsi Rp 1 Triliun

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 21 November 2025 | 04:43 WIB
KPK serahkan uang rampasan kepada PT Taspen
KPK serahkan uang rampasan kepada PT Taspen

JP Radar Kediri - PT Taspen ditetapkan telah melakukan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPk memamerkan uang senilai Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun bisa untuk membayar gaji pokok ASN sebanyak 400 ribu orang.

Seperti diketahui, dana Taspen merupkan tabungan jutaan ASN yang disisihkan selama puluhan tahun.

Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar, dari total Rp 883 miliar. Mengapa tidak ditampilkan semua? Asep menjawab demi keamanan dan tempat, sehingga tidak ditampilkan keseluruhannya.

Uang rampasan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun.

Asep mengatakan, sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius Kosasih dalam melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT TASPEN (Persero) sejumlah Rp 1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

 

Antonius telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Sementara, Ekiawan Heri Primaryanto divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini," pungkasnya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pt taspen #PT Taspen gaji pensiun 2025 #kasus korupsi #Pt taspen korupsi #kpk #korupsi