JP Radar Kediri- Kabar kenaikan gaji hingga pembayaran rapel pensiunan PNS masih bergema hingga menuju pencairannya di bulan Desember ini.
Untuk yang belum tau, Rapel merupakan pembayaran gaji atau tunjangan yang semestinya telah diterima di bulan sebelumnya, namun baru dibayarkan sekaligus di kemudian hari.
Biasanya, Kondisi ini umumnya terjadi karena beberapa hal, seperti keterlambatan administrasi,implementasi kebijakan baru, kenaikan gaji atau tunjangan, penyesuaian struktur gaji, koreksi kesalahan penggajian, atau proses pengesahan anggaran yang tertunda.
Terkait kabar kenaikan hingga rapel, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Senada, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menegaskan bahwa kabar “rapel gaji pensiunan cair November 2025” merupakan hoaks.
Tidak terdapat kebijakan baru di kuartal IV 2025 terkait penambahan gaji atau tunjangan bagi pensiunan PNS.
Kominfo menyebut kabar tersebut menyesatkan karena tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Informasi ini telah disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @taspen sejak 17 Oktober 2025, setelah kabar tersebut viral.
Menurut Taspen, besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Tidak ada keputusan dari Presiden ataupun Menteri Keuangan mengenai kenaikan pensiun di tahun 2025.
hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Hanya kenaikan Gaji ASN aktif saja yang masuk Perpres Nomor 79/2025.
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 (PP 8/2024)
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir ditetapkan melalui PP 5 Tahun 2024 dengan penyesuaian sekitar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2024.
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil