Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perpres No 79 Tahun 2025 Sudah Disahkan, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Begini Faktanya!

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 21 November 2025 | 01:10 WIB
perpres 79 tahun 2025
perpres 79 tahun 2025

JP Radar Kediri – Disamping kabar kenaikan gaji hingga pembayaran rapel, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Namun, hingga kini, peraturan tersebut masih belum berlaku untuk nominal gaji pensiunan PNS 2025.

Jika dilihat dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025 itu menyebut menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, aturan tersebut diketahui hanya berlaku untuk ASN aktif saja.

Faktanya, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Hanya kenaikan Gaji ASN aktif saja yang masuk Perpres Nomor 79/2025.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.

Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Cara Menghitung Kenaikan Gaji dan Tunjangannya 

Perhitungan kenaikan gaji dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.

Contohnya bagi PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp.4.000.000, maka mengalami kenaikan gaji sepuluh persen dengan nominal sebesar Rp.4.400.000 per bulan.

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai jenis tunjangan tambahan yang besarannya berbeda tergantung pada jabatan dan prestasi kerja.

Tunjangan tersebut meliputi:

Tunjangan makan, yang diberikan untuk setiap hari kerja aktif.

Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu.

Tunjangan kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun instansi.

Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan.

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 

Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, rincian persentase kenaikan gaji PNS terbagi menjadi beberapa golongan, berikut diantaranya:

Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen

Golongan III: naik sekitar 10 persen

Golongan IV: naik sekitar 12 persen

Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.

Meski begitu, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Teruntuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan evaluasi internal pada masing-masing instansi.

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Fakta pencairan gaji pensiunan PNS oleh PT Taspen 

1. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

3. Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

4. TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

5. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #PNS #gaji pns #rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Gaji pensiunan PNS Cair #gaji pensiunan PNS 2026 #kenaikan gaji pensiunan PNS belum berlaku #kenaikan gaji pensiunan pns cair november 2025 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS #pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #perpres no 79 tahun 2025