JP Radar Kediri – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kabarnya cair di bulan November 2025 hanya akan disalurkan 2 bulan.
Pekerja dengan gaji rendah hanya akan mendapat Rp600 ribu di bulan Juni-Juli. Lalu bagaimana dengan November ini?
Pemerintah secara tegas mengatakan bahwa pencairan BSU tahap kedua tahun ini tidak ada. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan belum ada kebijakan baru terkait BSU 2025 di bulan Oktober, November, hingga Desember.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan, BSU hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli.
Ketiadaan BSU kembali ini lantaran belum ada arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU.
Menurut Yassierli, program BSU sudah selesai disalurkan sesuai data valid milik Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dengan demikian, informasi yang menyebut BSU bakal cair lagi di November adalah keliru. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap kabar yang belum dikonfirmasi pemerintah.
Tidak Semua Pekerja Dapat BSU 2025
Seperti dijelaskan, tidak semua golongan bisa mendapatkannya. Pasalnya hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang merupakan seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Bantuan upah Rp600.000 2025 itu salah satunya dapat diterima jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) bagi karyawan penerima upah.
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal daring resmi.
Setelah perusahaan resmi terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan melampirkan data jumlah karyawan dan upah sesuai formulir BPJS Ketenagakerjaan.
Jutaan pekerja hingga buruh yang berpenghasilan rendah masih mengharapkan pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU 2025 ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk dapat BSU 2025:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks terkait pencairan BSU.
Semua informasi resmi hanya diumumkan melalui situs dan kanal resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan mudah percaya kalau ada yang meminta data pribadi di luar situs resmi. Kami selalu update informasi terbaru mengenai pencairan BSU melalui kanal resmi pemerintah,” tutup Yarsi Erly.
Informasi lebih lanjut terkait BSU dapat dipantau langsung melalui website dan akun media sosial resmi Kemnaker RI berikut ini:
Website: kemnaker.go.id
Instagram: @kemnaker
Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
X: @KemnakerRI
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil