JP Radar Kediri - PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan terbaru terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang belakangan ramai diperbincangkan. Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini payung hukum kenaikan gaji pensiunan PNS belum diterbitkan pemerintah, sehingga pembayaran gaji pada 1 Desember 2025 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Taspen menjelaskan bahwa pencairan gaji pensiun Desember akan dilakukan normal sesuai jadwal, namun belum dapat mengikuti skema kenaikan yang beredar karena tidak ada dasar hukum baru yang mengatur hal tersebut.
Status Payung Hukum Kenaikan Gaji
Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan regulasi terkait penyesuaian gaji pensiun untuk tahun mendatang. Dengan demikian, proses pembayaran masih merujuk pada PP 8 Tahun 2024, yang saat ini menjadi dasar penghitungan gaji pokok pensiunan PNS.
Pihak Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengklaim adanya “kenaikan 12 persen lagi” atau rapelan untuk pensiunan pada akhir tahun, karena belum ada ketetapan resmi.
Besaran Gaji Golongan Tertinggi yang Dibayarkan Per 1 Desember
Taspen merinci bahwa pensiunan PNS golongan tertinggi — mulai dari IVa hingga IVe — tetap menerima gaji sesuai rentang yang berlaku saat ini:
-
Golongan IVa: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,2 juta
-
Golongan IVb: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,3 juta
-
Golongan IVc: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,5 juta
-
Golongan IVd: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,7 juta
-
Golongan IVe: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta
Nominal tersebut merupakan gaji pokok berdasarkan data kepegawaian terakhir dan masa kerja pensiunan, sesuai ketentuan yang masih berlaku.
Baca Juga: Menjelang Cair Desember, Isu Rapelan Pensiunan PNS Memanas: Ini Penjelasan Taspen
Imbauan Taspen: Cek Kanal Resmi Pemerintah
Menanggapi maraknya isu mengenai kenaikan gaji pensiunan menjelang akhir tahun, Taspen mengimbau para pensiunan dan ahli waris untuk memeriksa informasi hanya melalui situs resmi pemerintah dan kanal resmi Taspen, bukan dari kabar viral yang belum diverifikasi.
Taspen menekankan bahwa informasi terkait kenaikan gaji, rapelan, ataupun penyesuaian hak pensiun hanya dapat dipastikan setelah pemerintah menerbitkan regulasi resmi.
Pencairan gaji pensiunan PNS untuk Desember 2025 tetap dilakukan seperti biasa, namun belum mencerminkan kenaikan seperti yang sempat ramai di publik. Tanpa terbitnya payung hukum baru, Taspen hanya dapat membayarkan gaji berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira