Jakarta — Pemerintah memastikan pola pembagian kuota haji reguler untuk penyelenggaraan Haji 2026 akan berubah signifikan.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa skema baru ini dirancang agar lebih berkeadilan dan proporsional, terutama untuk mengatasi ketimpangan masa tunggu antarprovinsi yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan jamaah.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah dan Komisi VIII DPR RI yang digelar Selasa lalu (18 November 2025).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi VIII meminta penjelasan ihwal persiapan teknis pelayanan haji 2026 serta alasan perubahan pembagian kuota yang tercantum dalam beleid baru.
Menurut Menteri Haji dan Umroh, Irfan Yusuf, penetapan kuota tiap provinsi kini mengikuti ketentuan undang-undang. Yakni distribusi sesuai jumlah pendaftar dalam daftar tunggu (waiting list).
Pemerintah berargumen bahwa pola baru ini akan memutus ketimpangan lama yang membuat beberapa daerah harus menunggu dua hingga tiga kali lebih panjang dibandingkan wilayah lain.
“Kita bagi sesuai undang-undang berdasarkan antrian. Ini pasti sangat dinamis,” kata Gus Irfan.
Ia menjelaskan, pergerakan antrean sangat dipengaruhi jumlah pendaftar pada tahun berjalan. “Tahun ini Bekasi naik tinggi, tahun depan bisa turun. Daerah lain pun begitu.” terangnya.
Data tahun berjalan menunjukkan ketimpangan tersebut. Jamaah Jawa Barat yang berangkat tahun ini merupakan pendaftar 2013–2014.
sementara Jawa Timur memberangkatkan jamaah yang mendaftar pada 2011–2012. Situasi ini, menurut pemerintah, membuktikan perlunya mekanisme proporsional yang lebih ketat.
Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah ialah menyeragamkan masa tunggu haji menjadi sekitar 26,4 tahun untuk seluruh provinsi.
Penyeragaman ini diklaim akan tercapai secara bertahap dengan menerapkan sistem proporsi berdasarkan daftar tunggu aktual, bukan alokasi politis atau historis.
Di sisi lain, pemerintah menyebutkan bahwa dengan skema baru, biaya haji dipastikan turun sekitar Rp 2 juta. Gus Irfan menyebut efisiensi distribusi kuota dan perencanaan yang lebih presisi akan membantu menekan komponen biaya operasional.
Komisi VIII menyatakan akan terus mengawasi implementasi aturan tersebut, termasuk memastikan bahwa prinsip keadilan tidak justru memunculkan ketimpangan baru. Pemerintah berjanji merampungkan aturan teknis sebelum fase persiapan operasional Haji 2026 dimulai.(*)
Baca Juga: Pelayanan Haji Disorot: Dari Fatwa Dam hingga Embarkasi Dhoho Kediri
Baca Juga: Haji 2026 : Opsi Pemotongan Hewan Dam di Indonesia. Bagaimana Pendapat MUI?
Editor : Jauhar Yohanis