Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pelayanan Haji Disorot: Dari Fatwa Dam hingga Embarkasi Dhoho Kediri

Jauhar Yohanis • Rabu, 19 November 2025 | 14:17 WIB

An
An

Dalam sebuah rapat dengar pendapat yang berlangsung hangat, sejumlah anggota komisi menyampaikan kritik dan masukan tajam kepada Menteri Haji dan Umrah terkait sejumlah persoalan krusial dalam penyelenggaraan haji. Inti dari pernyataan mereka sama: penyelenggaraan ibadah tahunan ini tidak bisa hanya dipandang dari sisi teknis, tetapi juga harus berdiri di atas landasan syariah yang kokoh.

Syariah yang Terabaikan

An’im Falachuddin Mahrus dari Fraksi PKB menegaskan bahwa aspek fikih dalam ibadah haji terus berkembang mengikuti zaman.

Ia mencontohkan polemik lama tentang pelebaran areal Sai dan status Mina Jadid — dua isu fikih yang dahulu memunculkan perbedaan pendapat tajam di kalangan ulama. Keputusan ulama Haramain kala itu menjadi penentu yang meredakan perdebatan.

Kini, persoalan serupa muncul kembali. Salah satunya mengenai dam, yang menurut seorang ulama Haramain tidak sah jika disembelih di Indonesia, berbeda dengan sebagian pandangan di tanah air.

Ia mengingatkan bahwa keputusan hukum semacam ini perlu dikembalikan pada otoritas ulama yang kompeten, bukan hanya pertimbangan administratif.

“Ketika Bapak Menteri sering ke Haramain, sempatkanlah sowan untuk meminta fatwa,” ujarnya.

Tanazul dan Kekhawatiran Jamaah Syafi’iyah

Polemik lain muncul soal tanazul, pemindahan jamaah dari Mina ke lokasi lain. Mayoritas jamaah Indonesia yang bermazhab Syafi’i meyakini bahwa mabit di Mina harus berlangsung minimal sekitar lima jam.

Namun praktik tanazul berpotensi membuat jamaah mabit di area sekitar Jamarat, bukan di zona yang mereka yakini sah.

“Kita tidak bisa memaksakan keyakinan,” tegas Gus An'im. Ia menyebut bahwa banyak jamaah mandiri saja kesulitan mencari tempat, apalagi jika pola pemindahan dilakukan secara massal.

Soal zona lima, yang merujuk pada area Mina Jadid, juga disorot. Banyak ulama berpendapat area itu bukan bagian dari Mina.

Implikasinya besar: jamaah yang ditempatkan di sana bisa jadi tidak memenuhi syarat mabit menurut sebagian mazhab.

Safari Wukuf: Rukun Tak Bisa Ditawar

Persoalan teknis yang berujung pada problem syariah juga mencuat dalam hal safari wukuf, layanan mobilisasi jamaah yang tidak mampu ke Arafah secara mandiri.

Ketidaksiapan armada dianggap membahayakan, karena wukuf adalah inti haji yang menentukan sah tidaknya ibadah.

“Jangan sampai ada yang tidak bisa wukuf karena kendaraan kurang,” ujar cucu Lirboyo itu.

Lansia Terlunta di Masjidil Haram

Laporan mengenai jamaah lansia yang kehabisan tenaga saat menunaikan tawaf ifadah dan sai juga dibeberkan. Meski tersedia mobil golf berbasis aplikasi, kenyataan di lapangan menunjukkan jamaah yang tidak melek teknologi kerap kebingungan.

Usulan muncul agar pemerintah menyiapkan panduan dan pendamping khusus bagi lansia, termasuk pemanfaatan kursi dorong dan layanan khusus lainnya agar ibadah mereka tidak terhambat.

Embarkasi yang Mengambang

Selain persoalan manasik, anggota Komisi VIII juga menyorot lambannya kepastian penggunaan sejumlah embarkasi baru.

Embarkasi Kediri yang sudah disurvei dinilai layak namun belum bisa digunakan pada 2026. Harapan agar wilayah itu bisa beroperasi pada 2027 kembali disampaikan, mengingat bandara Juanda dianggap semakin padat.

Kuota yang Berubah Tanpa Penjelasan

Masalah kuota haji yang kini ditetapkan antarprovinsi juga menimbulkan kebingungan di lapangan. Banyak jamaah yang mengira masa tunggu mereka sudah tiba, namun mendadak batal berangkat akibat kebijakan baru.

Anggota meminta Kementerian Haji menyiapkan mekanisme sosialisasi yang jelas serta ruang konsultasi bagi jamaah. Kerja sama dengan MUI dan ormas dianggap krusial untuk mengurai kebingungan ini.

Menanti Arah Kebijakan Syariah

Beberapa anggota mendesak kementerian menentukan otoritas syariah resmi—apakah akan membentuk lembaga internal, menggandeng MUI, atau menyerahkan fatwa kepada masing-masing ormas. Kepastian ini dinilai penting untuk menghindari perbedaan pendapat yang berlarut-larut.

“Deklarasi diperlukan,” ujar Hidayat Nurwahid dari Fraksi PKS. “Agar tidak menimbulkan ijtihad-ijtihad yang justru menambah keresahan.” lanjutnya. (*)

Baca Juga: Update Haji Kota Kediri, Kemenag Sinkronisasi Pemerataan Masa Tunggu 26 Tahun

Baca Juga: Biaya Haji 2026 Turun Sekitar Rp 2,9 Juta dari Tahun Sebelumnya

Editor : Jauhar Yohanis
#Komisi VIII DPR RI #embarkasi #pelayanan haji