JP Radar Kediri - Menjelang pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode Desember 2025, muncul kembali kabar tentang adanya rapelan yang disebut-sebut akan dicairkan bersamaan. PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar luas di berbagai kanal dan pesan berantai.
Dalam keterangannya, Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun Desember tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Regulasi tersebut telah menjadi dasar pembayaran pensiun sejak 1 Januari 2024 dan masih belum berubah.
Taspen menyebut bahwa hingga kini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur penyesuaian tambahan maupun rapelan khusus bagi pensiunan PNS. Karena itu, pembayaran bulan Desember akan diberikan sesuai ketentuan yang telah berjalan.
Baca Juga: Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Dijadwalkan Terima Pencairan Dua Tunjangan Mulai Juli 2025
Besaran Pensiun Sesuai PP 8/2024
Berdasarkan rangkuman dari dokumen PP 8/2024, pensiunan PNS menerima pensiun pokok dalam kisaran berikut:
-
Golongan terendah: sekitar Rp1.748.100 per bulan.
-
Golongan tertinggi (IV/e): hingga sekitar Rp4.957.100 per bulan.
Rentang nominal di atas menjadi acuan pembayaran pensiun hingga pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian pensiun nasional.
Imbauan untuk Pensiunan
Taspen meminta para pensiunan untuk tetap mengacu pada informasi resmi, mengingat maraknya pesan berantai yang mengklaim adanya rapelan besar menjelang akhir tahun. Pihaknya menegaskan bahwa informasi terkait perubahan besaran pensiun hanya akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan Taspen.
Dengan berbagai kabar yang beredar, Taspen memastikan bahwa pembayaran pensiun Desember berjalan normal sesuai jadwal. Sementara isu mengenai rapelan masih menunggu keputusan resmi pemerintah apabila nantinya ada kebijakan baru yang dikeluarkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira