Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Dijadwalkan Terima Pencairan Dua Tunjangan Mulai Juli 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 19 November 2025 | 06:31 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji dari Taspen.
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji dari Taspen.

JP Radar Kediri - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak hanya menerima gaji pokok setiap bulan. Mulai 1 Juli 2025, Taspen menjadwalkan pencairan dua tunjangan tambahan yang menjadi hak penerima pensiun. Informasi ini muncul seiring penyesuaian regulasi dan konfirmasi dari sejumlah sumber yang membahas hak-hak pensiunan tahun 2025.

Dalam laporan yang beredar, dua tunjangan yang akan mulai dicairkan tersebut adalah tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, yang besarannya mengacu pada gaji pokok pensiunan. Tunjangan suami/istri diketahui diberikan sebesar 10 persen, sementara tunjangan anak diberikan 2 persen dari gaji pokok. Mekanisme pencairannya akan mengikuti ketentuan Taspen berdasarkan golongan pensiunan.

Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Cair Awal Bulan, Ini Rincian Gaji Lengkap dari Golongan I hingga IV

Selain dua tunjangan tersebut, informasi yang berkembang juga menyebut bahwa pensiunan PNS sebenarnya masih memiliki hak atas tunjangan lain seperti tunjangan pangan. Namun, tunjangan pangan ini tidak masuk dalam kategori "dua tunjangan" yang dijadwalkan cair Juli 2025 karena sifatnya merupakan komponen rutin dalam perhitungan pensiun bulanan.

Sejumlah penjelasan dari portal nasional menegaskan bahwa tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak menjadi fokus pencairan baru yang dipersiapkan Taspen tahun depan. Pencairan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi para pensiunan yang selama beberapa waktu menantikan kejelasan hak-hak tambahan yang mereka terima.

Baca Juga: Serentak! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah soal Gaji Pensiunan PNS, Janda, dan Duda sesuai PP Nomor 8/2024

Meskipun demikian, Taspen belum menyampaikan detail lanjutan mengenai teknis penyaluran dan potensi penyesuaian lain terkait hak bulanan pensiunan PNS. Para penerima pensiun diimbau menunggu pemberitahuan resmi melalui kanal informasi Taspen untuk memastikan jadwal pembayaran, besaran final, dan ketentuan administrasi yang harus dipenuhi.

Dengan adanya pengaturan baru ini, pensiunan PNS diperkirakan akan memperoleh kepastian lebih baik mengenai komponen pendapatan mereka mulai pertengahan tahun 2025, terutama terkait tunjangan keluarga yang merupakan hak utama dalam sistem pensiun PNS.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan 2025