DPR Sahkan RUU KUHAP Baru Setelah Pembahasan Panjang
Jauhar Yohanis• Selasa, 18 November 2025 | 23:39 WIB
Pengesahan RKUHAP menjadi UU di DPR RI 18 November 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum acara pidana Indonesia, mengingat KUHAP sebelumnya telah berlaku lebih dari empat dekade tanpa revisi signifikan.
Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian pembahasan panjang bersama pemerintah, pakar hukum, lembaga negara, dan kelompok masyarakat sipil. Meski demikian, proses perubahan ini turut memunculkan perdebatan publik terkait substansi sejumlah pasal yang dianggap berpotensi multitafsir.
Latar Belakang Revisi KUHAP
Revisi KUHAP sudah lama dibahas sebagai kebutuhan mendesak dalam sistem peradilan pidana. Komisi III DPR, yang memimpin pembahasan, menyebut sejumlah alasan utama mengapa undang-undang tersebut perlu diperbarui.
Pertama, KUHAP lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum modern, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Banyak konsep baru dalam hukum pidana dan hak asasi manusia yang belum terakomodasi dalam aturan sebelumnya.
Kedua, beberapa ketentuan KUHAP lama dinilai menimbulkan ketidakseimbangan posisi antara negara dan warga negara. Kewenangan aparat penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum dinilai kurang memiliki mekanisme kontrol yang memadai, sehingga berpotensi menciptakan penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, terdapat sejumlah kekosongan aturan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Misalnya, tidak adanya batasan waktu penyidikan dalam perkara tertentu, serta tidak adanya integrasi antara tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan.
Selain itu, tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penyidikan kerap menjadi perdebatan, terutama pada tindak pidana tertentu. DPR menilai revisi KUHAP dapat memperjelas alur kerja kedua institusi tersebut.
Empat Belas Substansi Perubahan Utama
Dalam penjelasannya, Komisi III menyebut adanya 14 substansi reformasi utama dalam KUHAP baru. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Penyesuaian dengan Perkembangan Hukum Nasional dan Internasional
KUHAP baru memasukkan sejumlah standar internasional terkait hak asasi manusia, termasuk hak atas pendampingan hukum, larangan penyiksaan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
2. Penguatan Keseimbangan Kedudukan Para Pihak
Aturan baru berupaya menciptakan keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara dalam proses pidana, misalnya dengan memperjelas prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.
3. Perlindungan Kelompok Rentan
KUHAP baru mengatur pendampingan khusus bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia selama proses peradilan. Fasilitas pendukung termasuk penggunaan juru bahasa isyarat dan ruang pemeriksaan ramah disabilitas.
4. Restorative Justice
Konsep keadilan restoratif ditegaskan lebih jelas dalam KUHAP baru, memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat.
5. Kewajiban Kamera Pengawas
Pemeriksaan terhadap tersangka wajib didokumentasikan melalui kamera pengawas untuk mencegah kekerasan fisik maupun psikologis. Rekaman tersebut menjadi bagian dari administrasi penyidikan.
Penahanan dengan Kriteria Lebih Objektif
KUHAP baru memuat perubahan signifikan terkait syarat penahanan. Jika sebelumnya terdapat tiga alasan subjektif yang menjadi dasar penahanan, undang-undang baru memperkenalkan delapan indikator objektif.
Indikator tersebut mencakup risiko melarikan diri, risiko menghilangkan barang bukti, potensi mengulangi tindak pidana, dan risiko mempengaruhi saksi atau korban. DPR menyatakan bahwa batasan objektif ini dimaksudkan untuk memastikan penahanan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Peran Advokat Diperkuat
Dalam aturan baru ini, hak tersangka untuk didampingi kuasa hukum ditegaskan lebih kuat. Pendampingan hukum dapat diberikan sejak tahap awal pemeriksaan. KUHAP baru juga mengharuskan penyidik mencatat secara resmi setiap keberatan yang diajukan oleh advokat selama proses pemeriksaan.
Selain itu, ketentuan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu turut diperjelas untuk memastikan akses keadilan tetap tersedia bagi semua pihak.
Sanggahan terhadap Informasi yang Menyesatkan
Menjelang pengesahan, beredar sejumlah informasi di media sosial yang menyebut KUHAP baru memberikan kewenangan lebih besar kepada polisi untuk melakukan penyadapan, penyitaan perangkat digital, dan tindakan paksa lain tanpa izin hakim.
Komisi III menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Menurut DPR, tindakan seperti penyadapan, pemblokiran rekening, dan penyitaan tetap memerlukan izin hakim pemeriksa pendahuluan dan harus didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Meskipun demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil tetap menilai bahwa beberapa pasal tertentu perlu pengawasan ketat agar tidak menimbulkan interpretasi yang dapat melemahkan perlindungan warga negara.
Proses Pembahasan dan Tingkat Dukungan
DPR menyebut bahwa pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan lebih dari 130 pihak, termasuk akademisi, lembaga negara, aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan kelompok masyarakat sipil dari berbagai daerah.
Seluruh fraksi di Komisi III akhirnya menyetujui RUU KUHAP dalam pengambilan keputusan tingkat satu, sebelum dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Tantangan Implementasi ke Depan
Setelah pengesahan, langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan turunan yang akan menjabarkan teknis penerapan undang-undang, seperti standar penggunaan kamera pengawas, mekanisme pendampingan kelompok rentan, dan prosedur koordinasi antara lembaga penegak hukum.
Pemerintah juga perlu menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk memastikan implementasi berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan pengesahan KUHAP baru ini, Indonesia memasuki fase baru reformasi hukum acara pidana. Namun, efektivitasnya di lapangan akan sangat ditentukan oleh pengawasan, keselarasan aturan teknis, serta komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankannya secara adil dan transparan. (*)