JP Radar Kediri - Beredar kabar bahwa Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan PNS diwacanakan mendapat kenaikan gaji.
Kabar ini mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perpres tersebut memuat agenda prioritas yang salah satunya menargetkan penyesuaian gaji bagi sejumlah profesi strategis seperti PNS.
Seperti tertulis pada 8 program quick wins dalam Perpres 79/2025, rencana Pemerintah yakni Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), PNS, TNI/Polri dan pejabat negara.
Meski begitu, bagaimana perkembangan terkini tentang rencana kenaikan gaji ini pada 2026 nanti?
Lalu, Apakah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026?
Hingga saat ini, rencana kenaikan gaji ASN termasuk gaji pensiunan PNS untuk 2026 belum dibahas dan belum ditetapkan secara final oleh pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memang memberi sinyal bahwa pihaknya membuka peluang kenaikan gaji ASN atau PNS pada 2026.
Namun, tetap keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.
Alhasil, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026 masih terus harus dikaji secara matang oleh pemerintah.
Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
Klarifikasi PT Taspen
TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil