JP Radar Kediri – Tarif listrik PLN terbaru berlaku untuk periode Oktober-Desember 2025. Kali ini, tarif tersebut tidak mengalami kenaikan untuk semua golongan.
Hal ini ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan tarif listrk diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Ia menyebut penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk pelanggan rumah tangga (R-1) daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300-2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Untuk rumah tangga daya 3.500-5.500 VA (R-2) dan di atas 6.600 VA (R-3), tarifnya adalah Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik atau Turun? Kini di Angka Rp2,322 Juta per Gram
Tarif Listrik PLN Terbaru
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan IV-2025 atau Oktober-Desember 2025:
- R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil