JP Radar Kediri - Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berhak menerima uang pensiun kembali mencuat. Ramainya diskusi di media sosial membuat PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan persepsi publik.
Dalam keterangannya, Taspen menegaskan bahwa meskipun PPPK telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, skema pensiun bulanan seperti yang diterima PNS belum dapat dinikmati PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu.
Taspen menegaskan bahwa penerapan hak pensiun bagi PPPK masih bergantung pada aturan teknis pemerintah, yang sampai saat ini belum diterbitkan.
Baca Juga: Bocoran Kabar Gembira! PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes, DPR: Sudah Masuk Pembahasan
PPPK Termasuk ASN, tetapi Skema Pensiunnya Belum Aktif
Taspen menjelaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, pada dasarnya tercantum dalam regulasi baru sebagai pihak yang berhak atas jaminan hari tua. Namun, untuk bisa menerima pensiun bulanan, diperlukan peraturan turunan yang mengatur mekanisme, besaran iuran, hingga teknis pengelolaan dana pensiun.
Tanpa aturan teknis tersebut, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu belum bisa menerima pensiun bulanan seperti PNS yang selama ini dikelola oleh Taspen.
Taspen Tawarkan Solusi Alternatif Sambil Menunggu Regulasi
Menyikapi kekosongan aturan, Taspen menawarkan program alternatif berupa Taspen Save, sebuah produk tabungan dan proteksi hari tua yang dapat diikuti PPPK. Program ini memberikan manfaat berupa akumulasi dana serta perlindungan jiwa selama masa kontrak.
Taspen menyebut program ini sebagai langkah antisipatif bagi PPPK yang ingin menyiapkan dana masa tua sebelum aturan pensiun resmi diberlakukan.
Baca Juga: Status Gaji PPPK Dipertanyakan Usai Kenaikan ASN di Perpres 79/2025, Benarkah Ikut Naik atau Tidak?
Menunggu Keputusan Pemerintah
Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan pelaksana terkait sistem pensiun dan jaminan hari tua untuk seluruh ASN. Jika aturan tersebut diterbitkan, PPPK termasuk paruh waktu akan memiliki kejelasan mengenai hak pensiun yang setara dengan regulasi baru.
Taspen menyarankan PPPK untuk mengikuti perkembangan regulasi serta memastikan data dan masa kerja tercatat dengan baik, sehingga saat skema pensiun diberlakukan, mereka bisa masuk dalam sistem secara otomatis.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira