JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS, termasuk janda dan duda, dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai ketentuan resmi. Penegasan ini sekaligus merespons beredarnya kabar simpang siur terkait kenaikan gaji dan rapelan tambahan pensiunan PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP No 8/2024), pensiunan PNS berhak menerima pensiun pokok (gapok) yang menjadi dasar pencairan rutin tiap bulan. PP ini juga mencakup hak pensiun bagi janda dan duda pensiunan, sehingga seluruh pencairan dijalankan sesuai mekanisme standar yang berlaku di PT Taspen (Persero).
“Semua pembayaran pensiun PNS, termasuk untuk janda dan duda, berlaku serentak dan tidak ada perubahan mendadak di luar regulasi yang ada,” jelas pemerintah melalui rilis resmi pada awal November 2025. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji besar atau rapelan tambahan belum memiliki dasar hukum dan tidak bisa dipercaya begitu saja.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat melihat besaran pensiun pokok yang berlaku berdasarkan PP No 8/2024. Rinciannya mengacu pada golongan terakhir pensiunan saat aktif, dan pembayaran tunjangan tambahan (seperti keluarga atau pangan) disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Geger! Isu Kenaikan & Rapelan Pensiunan PNS 2025 Ternyata Begini… Taspen Sampai Turun Tangan!
Pihak Taspen juga mengimbau agar para pensiunan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, baik melalui kantor cabang, situs resmi Taspen, maupun pengumuman pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari hoaks yang terus beredar di media sosial dan pesan berantai mengenai kenaikan gaji atau rapelan pensiunan PNS.
Dengan penegasan ini, pemerintah menekankan bahwa pencairan gaji pensiun berjalan normal sesuai jadwal, dan semua pihak harus menunggu informasi resmi sebelum mempercayai rumor yang beredar luas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira