JP Radar Kediri - Peluang BSU 2026 disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.Pihaknya memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.
Ia mengatakan bahwa pemerintah belum merencanakan penyaluran lanjutan setelah BSU tahap pertama yang telah disalurkan pada Juni–Juli 2025.
“Sampai sekarang belum ada arahan dari presiden terkait kelanjutannya,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia juga membantah informasi yang beredar di sosial media bahwa BSU tahap II bisa dicairkan bulan Oktober hingga akhir tahun.
BSU menjadi salah satu dari lima program stimulus ekonomi pemerintah, bersama diskon tarif tol, subsidi transportasi, bantuan sosial, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, pemberian BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 5 persen pada kuartal II tahun 2025.
“BSU tidak hanya bertujuan menjaga daya beli, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.
Program BSU ini memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600 ribu tanpa potongan apa pun, melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Kriteria lainnya adalah dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara upah minimum di daerahnya. Bantuan ini tidak diberikan kepada ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak diperuntukkan bagi pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU menjadi salah satu dari lima program stimulus ekonomi pemerintah, bersama diskon tarif tol, subsidi transportasi, bantuan sosial, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Cek Penerima! Jadwal BSU November 2025 Dipastikan Oleh Pemerintah Cair Tidaknya
Para pekerja dan buruh dapat melihat status pencairan ketika melakukan pengecekan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun melalui aplikasi JMO.
Bagi pekerja yang lolos verifikasi, akan mendapatkan notifikasi, "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
Terkait penyaluran BSU tahap II, Kemnaker sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Yassierli mengungkapkan, proses verifikasi dan validasi ini dilakukan guna memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran.
Pasalnya, pihaknya menekankan prinsip kehati-hatian dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan.
“Sehingga kalau ditanya kapan cair? Ada dua isu tadi. Kami sangat hati-hati dalam memastikan data penerima dan kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” paparnya.
Inilah yang menyebabkan pihaknya belum bisa memberikan target pasti kapan penyaluran BSU 2025 rampung.
BSU Diundur di 2026?
Menaker Yassierli menyebut hingga awal saat ini, pemerintah belum menetapkan BSU tahap II.
Pihaknya menegaskan belum ada pembahasan atau keputusan baru terkait pencairan tambahan di bulan berikutnya.
"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar," jelas Menaker Yassierli.
Dengan penjelasan tersebut, dapat dipastikan isu pencairan BSU 2025 yang ditunda ke 2026 belum dapat dipastikan. Program BSU 2025 telah berakhir pada Agustus lalu.
Skema Penyaluran BSU 2025
Sejak pertama kali diluncurkan, program BSU Rp600.000 hadir untuk pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bansos ini ditujukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Namun faktanya, hingga November 2025, BSU hanya cair satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli.
“BSU yang sudah diberikan hanya untuk dua bulan, Juni dan Juli lalu. Setelah itu belum ada instruksi baru,” kata Yassierli.
Ketiadaan arahan lanjutan dari pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa BSU tahap II tak akan direalisasikan pada sisa tahun ini, meski sebelumnya sempat beredar kabar pencairan lanjutan di semester kedua 2025.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil