Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen, Golongan I-IV Dapat Mulai Rp1.748.100

Shinta Nurma Ababil • Senin, 17 November 2025 | 20:25 WIB
Tabel Gaji PNS
Tabel Gaji PNS

JP Radar Kediri – Besaran gaji pensiunan PNS 2025 menjadi simpang siur usai beredar kabar kenaikan hingga pencairan rapel.

Sebelumnya, di media sosial utamanya facebook beredar isu bahwa Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan PNS diwacanakan mendapat kenaikan gaji.

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS ini awal mulanya beredar melalui konten unggahan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025.

Narasi tersebut bahkan mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan.

Namun, hasil penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Perpres terbaru itu memuat agenda prioritas yang salah satunya menargetkan penyesuaian gaji bagi sejumlah profesi strategis seperti PNS.

Dalam Perpres 79/2025 itu memuat rencana Pemerintah yakni Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), PNS, TNI/Polri dan pejabat negara.

Taspen Soal Gaji Pensiunan PNS 2025

Hingga saat ini, rencana kenaikan gaji ASN termasuk gaji pensiunan PNS untuk 2026 belum dibahas dan belum ditetapkan secara final oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memang memberi sinyal bahwa pihaknya membuka peluang kenaikan gaji ASN atau PNS pada 2026.

Namun, tetap keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.

Alhasil, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026 masih terus harus dikaji secara matang oleh pemerintah.

Gaji Pensiunan PNS 2025 Dari Taspen

Gaji Pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #PNS #gaji pns #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Gaji pensiunan PNS #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS