Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

5 Juta Calon Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Kriteria Penerima Menganut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022

Shinta Nurma Ababil • Senin, 17 November 2025 | 18:47 WIB
ANTRE: Belasan penerima BLTS Kesra menunggu giliran untuk bisa mencairkan bantuan lewat mesin ATM di Bank Mandiri Jl Brigjen Katamso Kota Kediri kemarin.
ANTRE: Belasan penerima BLTS Kesra menunggu giliran untuk bisa mencairkan bantuan lewat mesin ATM di Bank Mandiri Jl Brigjen Katamso Kota Kediri kemarin.

JP Radar Kediri - Jutaan pekerja tanah air dengan kriteria tertentu menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Dana yang masuk itu sebesar Rp600 ribu dari akumulasi 2 bulan yakni Juni-Juli.

Sebelumnya,laman Komdigi pada 26 Juni 2025 memberikan informasi bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima penyerahan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Data tersebut berisi 5 juta calon penerima BSU. Sedangkan dana BSU yang besarnya Rp 600.000 disalurkan melalui Bank-bank BUMN hingga PT Pos Indonesia (Persero).

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.

Diantara syarat itu seperti warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Menaker Ida berharap pemberian BSU ini dapat tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat secara luas khususnya pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Disisi lain pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status penyaluran BSU di bulan November ini.

Bantuan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan itu bertujuan menjaga daya beli pekerja dan meringankan beban ekonomi di tengah kondisi yang terus berubah.

Nominal BSU 2025

Rp 300.000 per bulan

Disalurkan untuk dua bulan (Juni dan Juli)

Total bantuan Rp 600.000 dalam sekali pencairan

Bantuan ini dikirim ke rekening bank yang telah diverifikasi, terutama bank-bank Himbara.

Baca Juga: BSU November 2025 Segera Cair? Kemnaker Ungkap Hal Ini

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Sebelumnya, pencairan BSU dilakukan pada 5 Juni 2025. Namun Menaker Yassierli memastikan bahwa dana bantuan masuk ke rekening pekerja sebelum minggu kedua Juni.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujar Yassierli, Kamis (5/6/2025).

Jika mengacu pada kalender, pekan kedua Juni dimulai pada tanggal 9. Artinya, pencairan diperkirakan berlangsung antara 6-8 Juni 2025. Pencairan dilanjutkan hingga akhir Agustus 2025, mencakup sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Meski begitu, hingga kini masih banyak kabar simpang siur terkait jadwal pencairan terbaru, khususnya pada akhir tahun.

Kemnaker memastikan tidak ada pencairan BSU lanjutan pada November 2025.

Bantuan tahun ini hanya disalurkan sekali pada periode Juni-Juli 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan:

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ujar Yassierli, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait perluasan atau perpanjangan BSU.

 

Tahapan Verifikasi dan Validasi Penerima BSU 2025

Sebelum bantuan dicairkan, terdapat alur proses yang harus dilalui oleh calon penerima

Pertama, Verifikasi. Verifikasi ini dari BPJS KetenagakerjaanData pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh lembaga tersebut.

Selanjutnya validasi oleh Kemnaker.
Hasil verifikasi dari BPJS akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk divalidasi ulang. Hanya mereka yang lolos dua tahap ini yang berhak menerima BSU 2025.

Pemerintah sebelumnya sudah menyalurkan BSU Tahap I pada periode Juni hingga Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga sempat memastikan bahwa program ini tetap berjalan hingga semester kedua tahun 2025.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan BSU, syarat penerima, cara cek status, hingga panduan pendaftarannya.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#bantuan subsidi upah (BSU) #BSU 2025 #bsu #bsu ketenagakerjaan #BSU Kemnaker #BSU 600 ribu #bsu november 2025 #BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 #bsu cair