JP Radar Kediri – Kelanjutan pencairan Bantuan Subsidi upah (BSU) usai penyaluran tahap 1 periode Juni-Juli, disebut bakal kembali disalurkan November 2025 ini.
Sebelumnya, muncul kabar bahwa pencairan BSU dilakukan pada 5 Juni 2025. Namun Menaker Yassierli memastikan bahwa dana bantuan masuk ke rekening pekerja sebelum minggu kedua Juni.
"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujar Yassierli, Kamis (5/6/2025).
Jika mengacu pada kalender, pekan kedua Juni dimulai pada tanggal 9. Artinya, pencairan diperkirakan berlangsung antara 6-8 Juni 2025.
Pencairan dilanjutkan hingga akhir Agustus 2025, mencakup sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah Buka soal Kabar Pencairan Suara BSU November 2025
Kemnaker memastikan tidak ada pencairan BSU lanjutan pada November 2025. BSU di tahun 2025 ini hanya disalurkan sekali pada periode Juni-Juli 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Pernyataan ini juga untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya BSU tahap dua. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan:
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ujar Yassierli dikutip dari detikFinance, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait perluasan atau perpanjangan BSU.
Sebelumnya,asa pencairan kembali BSU sempat terlihat, setelah Pemerintah menilai penyaluran BSU kuartal II berjalan efektif. Sehingga membuka peluang untuk melanjutkan program pada periode berikutnya.
Kemenkeu menyatakan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar kajian untuk kuartal III dan IV 2025.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menegaskan bahwa kelanjutan BSU ini cukup besar kemungkinan dilakukan.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi dikutip dari AntaraNews, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kapan Jadwal BSU 2025 dicairkan Kembali?
Disamping simpang siur isu BSU dicairkan kembali, pemerintah belum memberikan informasi resminya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, BSU adalah bagian dari upaya perlindungan sosial bersama program padat karya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) di sektor tertentu, serta dukungan pembiayaan perumahan.
Airlangga menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Namun perlu diketahui, hingga pertengahan September 2025 ini pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK Lewat HP
Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Cara cek penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di cekbsu.kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Login JMO Untuk Cek BSU 2025
-Pertama, unduh dan buka Aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store
-Selanjutnya, masukkan Email dan Kata Sandi. Setelah itu, tekan tombol “Log In”.
-Setelah sukses login, kamu akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Di sini, seluruh fitur digital BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung diakses.
Cara Daftar Akun JMO
-Buka aplikasi JMO dan pilih “Buat Akun Baru”.
-Lalu, Verifikasi data diri sesuai dengan informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
-Masukkan email aktif dan nomor HP.
-Buat kata sandi sesuai ketentuan.
-Setelah proses verivikasi, akun siap digunakan.
Cara cek BSU di Pospay
- Pertama, unduh dan buka aplikasi Pospay
- Klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah, lalu klik logo Kemenaker
- Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
- Masukkan NIK
- Klik Cek Status Penerima
- Jika terdaftar sebagai penerima Pospay BSU, ambil foto e-KTP
- Klik tombol kamera, pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
- Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, klik Lanjutkan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil