JP Radar Kediri - Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal kabar pencairan kembali Bantuan subsidi upah (BSU) November 2025. Kabar ini beredar luas di media sosial. Sehingga, menghidupkan harapan para pekerja untuk mendapat dana Rp600 ribu kembali.
BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total dana yang diterima pekerja mencapai Rp 600.000.
Pemerintah sebelumnya sudah menyalurkan BSU Tahap I pada periode Juni hingga Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga sempat memastikan bahwa program ini tetap berjalan hingga semester kedua tahun 2025.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan BSU, syarat penerima, cara cek status, hingga panduan pendaftarannya.
Terkait pencairan BSU pada November 2025, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tidak ada penyaluran lanjutan untuk BSU Tahap II pada November 2025.
Kemnaker Ungkap Kepastian BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial menegaskan bahwa informasi terkait pencairan tahap kedua yang beredar di media sosial merupakan hoaks.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan baru terkait penyaluran BSU lanjutan.
"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II, terang Menkar.
Dengan belum adanya arahan dari Presiden Prabowo, Menaker memastikan bahwa BSU tidak cair lagi di tahun ini.
“BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ungkap Menaker Yassierli dalam keterangan resminya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU tahun 2025 sejak awal dirancang hanya untuk satu tahap, dan seluruh proses penyalurannya telah diselesaikan.
Pada kuartal IV 2025, pemerintah lebih memfokuskan anggaran pada program perlindungan sosial reguler seperti PKH dan BPNT.
Skema Penyaluran BSU 2025
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Dilansir dari Antara, untuk metode penyaluran adalah dengan dititransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, masih menantikan kapan BSU 2025 akan cair ke rekening Himbara (Himpunan Bank Negara).
Pihak Kemnaker melalui akun Instagram resminya mengabarkan bahwa penyaluran BSU akan langsung ke rekening penerima.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!" tulis akun @kemnaker pada unggahan Selasa (17/6/2025).
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
-Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
-Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
-Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
-Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil