JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Dalam wacana terbaru, DPR RI tengah membahas revisi Undang‑Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berpotensi membuka peluang bagi PPPK diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes CPNS.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa DPR tengah meninjau sejumlah aspek sebelum kebijakan ini diterapkan. “Kami sedang mengkaji secara mendalam aspek hukum, sosial, dan fiskal terkait kemungkinan alih status PPPK menjadi PNS,” ujarnya. Reni menekankan, tujuan utama wacana ini adalah memberikan pengakuan yang adil bagi PPPK yang telah lama mengabdi, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan.
Baca Juga: Status Gaji PPPK Dipertanyakan Usai Kenaikan ASN di Perpres 79/2025, Benarkah Ikut Naik atau Tidak?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menambahkan bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes bisa menjadi solusi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk hak pensiun yang setara PNS. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi PPPK yang selama ini turut menopang pelayanan publik di Indonesia.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa regulasi saat ini belum memungkinkan PPPK langsung dialihkan menjadi PNS tanpa mengikuti seleksi CPNS. BKN menyatakan, agar skema ini bisa diterapkan secara resmi, revisi UU ASN beserta peraturan turunannya harus disahkan terlebih dahulu. “Kami masih menunggu arahan final dari DPR dan pemerintah terkait mekanisme alih status ini,” ujar perwakilan BKN.
Baca Juga: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Masih Berjalan, Hanya 3 Kriteria yang Berhak Dapat SK
Peluang ini pun menjadi sorotan masyarakat, karena berdampak langsung pada jutaan PPPK yang sudah lama mengabdi. Banyak di antara mereka yang menunggu kepastian mengenai hak pensiun, tunjangan, dan status kepegawaian yang setara dengan PNS. Revisi UU ASN diyakini bisa menjadi jawaban bagi aspirasi tersebut.
Meski wacana ini disambut baik, sejumlah pengamat menyoroti potensi risiko. Alih status tanpa tes dinilai bisa menurunkan prinsip meritokrasi, yaitu sistem yang menekankan kemampuan dan kompetensi dalam pengangkatan ASN. Selain itu, perubahan status secara massal juga akan berdampak pada anggaran negara, sehingga DPR perlu melakukan kajian fiskal yang matang sebelum mengambil keputusan final.
Baca Juga: Akhirnya! Skema PPPK Paruh Waktu Buka Peluang Guru Swasta Jadi ASN Tanpa Tunggu Formasi
Hingga saat ini, revisi UU ASN masih berada dalam tahap pembahasan di DPR. Namun, sinyal positif dari sejumlah anggota legislatif membuat banyak PPPK optimistis. Jika disahkan, langkah ini diprediksi akan menjadi sejarah baru dalam sistem kepegawaian Indonesia, di mana pengabdian lama PPPK diakui tanpa harus menjalani seleksi ulang.
Dengan adanya wacana ini, jutaan PPPK di seluruh Indonesia kini menantikan kepastian status mereka. Apakah mereka benar-benar akan menjadi PNS tanpa tes? Semua masih menunggu keputusan final dari DPR dan pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira