JP Radar Kediri - Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang resmi ditetapkan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memicu perhatian publik, terutama dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Banyak PPPK bertanya-tanya apakah mereka juga akan menerima kenaikan gaji seperti PNS.
Dalam Perpres 79/2025, pemerintah memastikan adanya penyesuaian gaji pokok ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, serta pejabat negara. Kenaikan tersebut diproyeksikan berbeda-beda, mulai dari 8 persen untuk golongan rendah hingga mencapai 12 persen untuk golongan tinggi. Kebijakan ini mulai berlaku per Oktober 2025 disertai pencairan rapel yang dijadwalkan pada November.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Disahkan, Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS! Ini Estimasi Gapok Golongan 4D
Namun demikian, aturan tersebut tidak menyebutkan PPPK secara eksplisit. Hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK—mengingat jumlah PPPK kini sudah semakin besar, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan.
Beberapa ahli kebijakan ASN menyebutkan bahwa istilah “ASN” dalam Perpres 79/2025 memang sudah mencakup PNS dan PPPK berdasarkan definisi Undang-Undang ASN. Namun kenyataannya, hingga kini belum ada lampiran atau regulasi turunan yang secara tegas menjelaskan besaran kenaikan gaji PPPK ataupun simulasi nilainya.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Bukan 16 Persen, Menkeu Purbaya Bocorkan Detail Perpres 79/2025
Menurut informasi yang beredar, sejumlah PPPK mengaku masih menunggu kejelasan pemerintah. Banyak dari mereka mempertanyakan mengapa angka kenaikan untuk PPPK belum diumumkan, padahal tugas dan beban kerja mereka selama ini disejajarkan dengan PNS. Mereka mendesak adanya penegasan apakah PPPK menerima kenaikan yang sama, berbeda, atau justru tidak termasuk dalam skema penyesuaian gaji tahun ini.
Perlu diketahui, struktur gaji PPPK hingga saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur gaji pokok berdasarkan golongan, namun belum memuat penyesuaian baru untuk tahun 2025.
Dengan belum adanya regulasi tambahan dari pemerintah, maka status kenaikan gaji PPPK masih menunggu keputusan resmi. Pemerintah pusat diperkirakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut, mengingat isu ini menyangkut jutaan PPPK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, kalangan PNS mulai menghitung besaran pendapatan baru mereka setelah kenaikan diberlakukan. Pemerintah juga telah memastikan bahwa rapel kenaikan gaji akan dicairkan pada November 2025, sehingga seluruh penyesuaian terbayar penuh untuk periode Oktober–November.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira