JP Radar Kediri - Polemik soal besaran penghasilan pensiunan PNS kembali memanas menjelang akhir tahun. Banyak unggahan viral di media sosial memunculkan berbagai klaim tentang perubahan gaji pensiunan pada 2025. Agar tidak simpang siur, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memberikan penjelasan lengkap mengenai gambaran penghasilan pensiunan PNS untuk tahun depan.
Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran untuk pensiunan PNS golongan I hingga IV. Ia menyebut bahwa struktur penghasilan pensiunan tetap memperhitungkan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, serta tunjangan-tunjangan melekat yang selama ini selalu dibayarkan.
Baca Juga: Info Valid dari Taspen, Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Desember 2025? Ini Faktanya
“Informasi yang beredar harus dilihat dengan hati-hati. Data resmi sudah jelas, termasuk besaran yang menjadi acuan pembayaran,” ujar Purbaya.
Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai dugaan liar yang beredar di masyarakat, terutama yang menyebut adanya perubahan drastis pada penghasilan pensiunan. Pemerintah, kata Purbaya, memastikan bahwa pembayaran tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Rincian Penghasilan Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Mengacu pada ketentuan pembayaran yang digunakan pemerintah saat ini, berikut rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS golongan I hingga IV yang akan menjadi acuan bulan depan.
Golongan I
Terdiri dari Ia, Ib, Ic, dan Id dengan kisaran penghasilan:
-
Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan ini merupakan kelompok dengan masa pengabdian awal hingga menengah. Meskipun berada pada kelompok terbawah, mereka tetap mendapatkan hak tunjangan sebagaimana aturan.
Baca Juga: Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS Ramai Dibicarakan, Taspen dan Komdigi Beri Penjelasan Resmi
Golongan II
Meliputi IIa hingga IId, dengan kisaran:
-
Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Kenaikan antar tingkat dalam golongan ini cukup signifikan, terutama bagi mereka yang memasuki masa kerja panjang sebelum pensiun.
Golongan III
Ditempati ASN berpendidikan sarjana atau setara, terdiri dari IIIa hingga IIId:
-
Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan ini menjadi kelompok pensiunan terbanyak secara nasional, sehingga data rinciannya paling sering dicari masyarakat.
Golongan IV
Golongan tertinggi dengan wewenang dan masa pengabdian paling panjang, terdiri dari IVa hingga IVe:
-
Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Purbaya menyoroti bahwa perbedaan antar tingkat dalam golongan IV sangat dipengaruhi oleh lama bekerja dan jabatan terakhir.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Disahkan, Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS! Ini Estimasi Gapok Golongan 4D
Komponen Tunjangan yang Tetap Melekat
Selain gaji pokok, pensiunan PNS masih menerima sejumlah tunjangan yang tidak dihapus pemerintah, antara lain:
-
Tunjangan Pangan sebesar rata-rata Rp70.420 per jiwa.
-
Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan Anak sebanyak 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
Dengan kombinasi tersebut, jumlah total penghasilan pensiunan setiap bulan tetap menggabungkan komponen gaji pokok plus tunjangan melekat sebagaimana aturan yang berlaku dalam sistem pensiun nasional.
Taspen Ikut Angkat Bicara
PT Taspen (Persero), lembaga yang menangani pembayaran pensiun ASN, juga memberikan keterangan resmi menyikapi banyaknya rumor yang beredar.
Pihak Taspen menegaskan bahwa seluruh skema pembayaran selalu mengacu pada regulasi pemerintah, dan masyarakat diminta tidak terpancing informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kalau ada perubahan apa pun, pasti akan diumumkan resmi. Tidak ada kebijakan yang tiba-tiba,” tegas Taspen.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Bukan 16 Persen, Menkeu Purbaya Bocorkan Detail Perpres 79/2025
Harapan Baru dari Pemerintah
Meski belum ada keputusan mengenai penyesuaian penghasilan pensiunan tahun depan, pemerintah memastikan bahwa kelangsungan pembayaran pensiun tetap menjadi prioritas. Purbaya menyebut bahwa diskusi internal mengenai kebijakan kesejahteraan ASN termasuk pensiun terus berjalan.
“Peningkatan kesejahteraan akan dilihat secara komprehensif. Namun masyarakat perlu menunggu regulasi resminya,” pungkasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira