JP Radar Kediri - Kabar pencairan rapel hingga kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) November 2025 ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat di sosial media.
Ini tentu menimbulkan simoang siur, terlebih menciptakan harapan bagi para pensiunan, namun tanpa berdasar.
Terkait kabar ini, PT Taspen (Persero) menegaskan kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Hingga kini, pemerintah belum terbitkan aturan baru. Jika dilihat dari unggahan PT Taspen sejak 17 Oktober 2025 melalui akun Instagramnya usai kabar kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat di media sosial.
PT Taspen menegaskan hingga kini belum ada kebijakan atau peraturan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Daftar gaji pensiunan PNS
Berikut merupakan besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS pada akhir 2025. Penetapan gaji ini didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Pemerintah menegaskan, proses pencairan dana pensiun ini akan dilakukan serentak secara nasional, sehingga seluruh penerima, baik pensiunan langsung maupun ahli waris (janda dan duda), bisa menikmati haknya tanpa harus mengurus administrasi tambahan.
Seiring dengan kabar simpang siur soal pencairan gaji pensiunan PNS 2025, berikut PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi yang dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.
Atas pemberitaan yang beredar perlu kami tegaskan bahwa:
1. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
3. Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
4. TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
5. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil