JP Radar Kediri - Isu mengenai pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan setelah beredar klaim bahwa pembayaran akan dilakukan paling lambat pada awal Desember 2025. Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan penjelasan resmi dan memastikan informasi itu tidak benar.
Taspen: Tidak Ada Keputusan tentang Rapelan Baru
Dalam keterangan yang disampaikan Taspen, hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun pembayaran rapelan. Seluruh proses pembayaran pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan besaran pensiun pokok tahun berjalan.
Baca Juga: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Masih Berjalan, Hanya 3 Kriteria yang Berhak Dapat SK
Taspen menegaskan bahwa kabar yang menyebut pencairan rapelan akan dilakukan pada November atau awal Desember adalah informasi tanpa dasar regulasi dan tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Kenapa Isu Ini Muncul?
Rumor pencairan rapelan disebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji pokok untuk ASN aktif. Banyak masyarakat kemudian mengira bahwa kenaikan tersebut otomatis berdampak pada pensiunan, padahal pemerintah belum mengeluarkan regulasi turunan untuk kategori pensiunan PNS.
Taspen menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN aktif tidak otomatis diterapkan kepada pensiunan, kecuali ada aturan baru yang secara jelas mengatur perubahan pada besaran pensiun.
Peringatan bagi Pensiunan PNS
Akibat banyaknya unggahan yang beredar di media sosial dan pesan berantai, Taspen meminta pensiunan untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi mengenai:
-
Jadwal pencairan rapelan,
-
Kenaikan gaji pensiun,
-
Skema pembayaran tambahan akhir tahun.
Taspen mengimbau agar pensiunan hanya memercayai informasi dari kanal resmi, seperti situs web Taspen atau akun media sosial terverifikasi.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Disahkan, Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS! Ini Estimasi Gapok Golongan 4D
Belum Ada Kepastian Kebijakan Baru
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menerbitkan keputusan baru yang mengatur perubahan besaran pensiun atau pencairan rapelan khusus bagi pensiunan PNS.
Jika suatu saat terdapat perubahan kebijakan, Taspen memastikan bahwa pengumuman akan disampaikan secara terbuka dan dapat diakses seluruh pensiunan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira