Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Masih Berjalan, Hanya 3 Kriteria yang Berhak Dapat SK

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 16 November 2025 | 00:39 WIB
Kepala BKN Zudan Arif beberkan alasan pembatalan pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKN Zudan Arif beberkan alasan pembatalan pelantikan PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu kini terus bergulir di berbagai daerah. Namun pemerintah menegaskan bahwa tidak semua honorer bisa diusulkan mendapat Surat Keputusan (SK). Hanya tiga kriteria utama yang berhak ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi terbaru.

Kebijakan ini merujuk pada aturan Kementerian PANRB yang menata ulang tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal seiring penghapusan status non-ASN.

Tiga Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat

Berdasarkan penjelasan pemerintah, tiga kelompok honorer berikut menjadi prioritas untuk diangkat:

  1. Honorer yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lolos.

  2. Honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 dan sudah menyelesaikan seluruh tahapan, tetapi tidak mendapatkan formasi.

  3. Honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi gagal ditempatkan karena keterbatasan kuota formasi instansi.

Mereka dianggap memenuhi syarat minimum dan telah mengikuti proses seleksi resmi, sehingga berpotensi besar memperoleh SK PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Akhirnya! Skema PPPK Paruh Waktu Buka Peluang Guru Swasta Jadi ASN Tanpa Tunggu Formasi

Pengangkatan Masih Terhambat Sejumlah Masalah

Meski prosesnya terus berjalan, pemerintah mengakui masih ada sejumlah kendala yang membuat SK PPPK paruh waktu belum bisa diterbitkan secara merata di seluruh daerah. Beberapa hambatan utama meliputi:

Kondisi ini membuat proses pengangkatan berlangsung tidak seragam, bergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Dapat Pensiun, Tapi Ada Syarat Pentingnya!

Ribuan Honorer Sudah Diusulkan

Sejumlah daerah diketahui sudah mengirimkan usulan resmi. Data menunjukkan sebanyak 2.848 honorer non-ASNtelah diajukan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Bahkan di salah satu daerah, sekitar 3.800 honorer dikabarkan siap menerima SK dan menunggu jadwal pelantikan.

Ini menunjukkan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu mulai berjalan konkret, meski belum merata secara nasional.

Langkah Pemerintah ke Depan

Kementerian PANRB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan solusi realistis agar tenaga honorer tetap memiliki payung hukum dan status kerja yang lebih jelas.

Namun pemerintah meminta seluruh honorer bersabar, karena proses penerbitan SK harus melalui verifikasi PPK instansi dan pengecekan data di BKN. Pelaksanaan juga sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #NIP PPPK paruh waktu #Pengangkatan PPPK 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu