JP Radar Kediri - Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu kini terus bergulir di berbagai daerah. Namun pemerintah menegaskan bahwa tidak semua honorer bisa diusulkan mendapat Surat Keputusan (SK). Hanya tiga kriteria utama yang berhak ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi terbaru.
Kebijakan ini merujuk pada aturan Kementerian PANRB yang menata ulang tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal seiring penghapusan status non-ASN.
Tiga Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat
Berdasarkan penjelasan pemerintah, tiga kelompok honorer berikut menjadi prioritas untuk diangkat:
-
Honorer yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lolos.
-
Honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 dan sudah menyelesaikan seluruh tahapan, tetapi tidak mendapatkan formasi.
-
Honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi gagal ditempatkan karena keterbatasan kuota formasi instansi.
Mereka dianggap memenuhi syarat minimum dan telah mengikuti proses seleksi resmi, sehingga berpotensi besar memperoleh SK PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Akhirnya! Skema PPPK Paruh Waktu Buka Peluang Guru Swasta Jadi ASN Tanpa Tunggu Formasi
Pengangkatan Masih Terhambat Sejumlah Masalah
Meski prosesnya terus berjalan, pemerintah mengakui masih ada sejumlah kendala yang membuat SK PPPK paruh waktu belum bisa diterbitkan secara merata di seluruh daerah. Beberapa hambatan utama meliputi:
-
Formasi yang terbatas di tiap instansi.
-
Data honorer yang belum valid atau masih perlu diverifikasi.
-
Anggaran yang belum mencukupi untuk penempatan PPPK paruh waktu.
-
Masalah administratif antara instansi daerah dan pusat.
Kondisi ini membuat proses pengangkatan berlangsung tidak seragam, bergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Dapat Pensiun, Tapi Ada Syarat Pentingnya!
Ribuan Honorer Sudah Diusulkan
Sejumlah daerah diketahui sudah mengirimkan usulan resmi. Data menunjukkan sebanyak 2.848 honorer non-ASNtelah diajukan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Bahkan di salah satu daerah, sekitar 3.800 honorer dikabarkan siap menerima SK dan menunggu jadwal pelantikan.
Ini menunjukkan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu mulai berjalan konkret, meski belum merata secara nasional.
Langkah Pemerintah ke Depan
Kementerian PANRB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan solusi realistis agar tenaga honorer tetap memiliki payung hukum dan status kerja yang lebih jelas.
Namun pemerintah meminta seluruh honorer bersabar, karena proses penerbitan SK harus melalui verifikasi PPK instansi dan pengecekan data di BKN. Pelaksanaan juga sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira