Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perpres 79/2025 Resmi, Gaji Pokok PNS Bakal Meroket Jika Disetujui Prabowo! Intip Rincian untuk Golongan I–IV

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 16 November 2025 | 00:33 WIB
Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025
Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar kenaikan gaji pokok (gapok) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dinilai sebagai dorongan kuat untuk memperbaiki kesejahteraan PNS di semua golongan, dari I hingga IV.

Menurut analisis lampiran Perpres, besaran kenaikan yang diusulkan tidak sama rata:

Rincian Gapok PNS Golongan I–IV

Berdasarkan data terbaru dari Peraturan BKN (melalui PP/Peraturan teknis), berikut kisaran gaji pokok PNS saat ini (sebelum atau pada kondisi dasar kenaikan):

Golongan Rincian Gapok (Saat Ini / Sebelum Kenaikan)
I Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 
III IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 
IV IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 

Dengan kenaikan sesuai Perpres 79/2025, maka potensi gaji pokok baru untuk tiap golongan akan bergerak di atas kisaran sekarang memberi harapan nyata bagi ribuan PNS bahwa beban hidup semakin tertopang dan motivasi kerja meningkat.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Bukan 16 Persen, Menkeu Purbaya Bocorkan Detail Perpres 79/2025

Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Tak hanya gaji pokok, Perpres 79/2025 juga merombak tunjangan kinerja ASN (tukin). Kebijakan ini menunjukkan niat pemerintah untuk memberikan apresiasi yang lebih adil berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan capaian kinerja pegawai. 

Menurut beberapa analisis, rapel (pencairan gaji tertunda) untuk Oktober–November 2025 juga menjadi opsi yang dipertimbangkan, tergantung mekanisme pelaksanaan teknis yang akan diatur kemudian. 

Catatan Penting dan Tantangan

Meski Perpres sudah diteken, realisasinya tidak otomatis berlaku penuh. Dibutuhkan regulasi turunan (seperti peraturan pelaksana) agar besaran kenaikan dan mekanisme pembayaran dapat diterapkan dengan tepat.

Selain itu, efek fiskal dan anggaran negara juga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan. Kenaikan gaji ini harus diimbangi dengan proyeksi anggaran yang realistis agar berkelanjutan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Perpres 79/2025 Resmi Disahkan, Gaji PNS Semua Golongan Naik Mulai 2026, Ini Kata Menkeu Purbaya

Bagi ASN, ini adalah kabar baik sekaligus ujian: kabar kenaikan sangat menjanjikan, tetapi implementasinya masih menunggu kejelasan teknis. Pegawai negeri dan publik diimbau memperhatikan pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, BKN, dan Kemenkeu agar tidak hanya terpaku pada estimasi semata.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #gaji pns #Gaji PNS terbaru 2025 #gaji PNS 2025 #gaji PNS 2026 akan naik