JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar kenaikan gaji pokok (gapok) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dinilai sebagai dorongan kuat untuk memperbaiki kesejahteraan PNS di semua golongan, dari I hingga IV.
Menurut analisis lampiran Perpres, besaran kenaikan yang diusulkan tidak sama rata:
-
Golongan I dan II bakal naik sekitar 8%.
-
Golongan III berpotensi naik 10%.
-
Sementara itu, golongan tertinggi yaitu IV direncanakan naik sebesar 12%.
Rincian Gapok PNS Golongan I–IV
Berdasarkan data terbaru dari Peraturan BKN (melalui PP/Peraturan teknis), berikut kisaran gaji pokok PNS saat ini (sebelum atau pada kondisi dasar kenaikan):
| Golongan | Rincian Gapok (Saat Ini / Sebelum Kenaikan) |
|---|---|
| I | Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II | IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III | IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV | IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Dengan kenaikan sesuai Perpres 79/2025, maka potensi gaji pokok baru untuk tiap golongan akan bergerak di atas kisaran sekarang memberi harapan nyata bagi ribuan PNS bahwa beban hidup semakin tertopang dan motivasi kerja meningkat.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Bukan 16 Persen, Menkeu Purbaya Bocorkan Detail Perpres 79/2025
Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Tak hanya gaji pokok, Perpres 79/2025 juga merombak tunjangan kinerja ASN (tukin). Kebijakan ini menunjukkan niat pemerintah untuk memberikan apresiasi yang lebih adil berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan capaian kinerja pegawai.
Menurut beberapa analisis, rapel (pencairan gaji tertunda) untuk Oktober–November 2025 juga menjadi opsi yang dipertimbangkan, tergantung mekanisme pelaksanaan teknis yang akan diatur kemudian.
Catatan Penting dan Tantangan
Meski Perpres sudah diteken, realisasinya tidak otomatis berlaku penuh. Dibutuhkan regulasi turunan (seperti peraturan pelaksana) agar besaran kenaikan dan mekanisme pembayaran dapat diterapkan dengan tepat.
Selain itu, efek fiskal dan anggaran negara juga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan. Kenaikan gaji ini harus diimbangi dengan proyeksi anggaran yang realistis agar berkelanjutan.
Bagi ASN, ini adalah kabar baik sekaligus ujian: kabar kenaikan sangat menjanjikan, tetapi implementasinya masih menunggu kejelasan teknis. Pegawai negeri dan publik diimbau memperhatikan pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, BKN, dan Kemenkeu agar tidak hanya terpaku pada estimasi semata.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira