Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tabel Terbaru Gaji Pensiunan PNS November 2025 Berdasarkan Golongan, Ada yang Dapat Rp4,9 Juta

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 15 November 2025 | 21:49 WIB
Tabel Gaji PNS
Tabel Gaji PNS

JP Radar Kediri - Penyaluran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berjalan normal dan tepat waktu. Meski isu kenaikannya belum ada keputusan resmi, Taspen memastikan bahwa proses pencairan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Di bulan November ini, kenaikan gaji pensiunan yang digunakan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat beredar isu rapel yang terus bertebaran pada November 2025. Hal ini lantaran adanya penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025.

Daftar Tiga Tunjangan Pensiun PNS 

Selain menerima gaji pokok, para pensiunan di Indonesia tetap berhak memperoleh tiga jenis tunjangan yang bertujuan untuk meringankan beban dan menjamin kesejahteraan keluarga mereka.

Tiga tunjangan tersebut adalah Tunjangan Keluarga, yang mencakup Tunjangan Pasangan dan Tunjangan Anak.

Secara spesifik, Tunjangan Pasangan dihitung sebesar 10 persen dari total gaji pokok yang diterima oleh pensiunan.

Sementara itu, Tunjangan Anak diberikan sebesar 2 persen untuk setiap anak yang masih berada di bawah tanggungan pensiunan tersebut, membantu memastikan kebutuhan anak-anak tetap terpenuhi.

Tabel Gaji Pensiunan PNS November 2025

PT Taspen menegaskan hingga November 2025, belum ada regulasi baru yang resmi menetapkan penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan selain yang telah diatur pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Pembayaran dan rapel kenaikan gaji dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Taspen.

Sampai saat ini, Taspen belum mendapatkan surat edaran atau keputusan resmi dari Menteri Keuangan terkait pencairan hak pensiunan tersebut.

Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS November 2025 Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS Ramai Dibicarakan, Taspen dan Komdigi Beri Penjelasan Resmi

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PNS #tabel gaji pensiun PNS #Gaji Pensiunan PNS Cair November #gaji #rapel gaji pensiunan pns november 2025 Terbaru dan Terkini #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS