JP Radar Kediri - Penyaluran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berjalan normal dan tepat waktu. Meski isu kenaikannya belum ada keputusan resmi, Taspen memastikan bahwa proses pencairan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Di bulan November ini, kenaikan gaji pensiunan yang digunakan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti diketahui, sebelumnya sempat beredar isu rapel yang terus bertebaran pada November 2025. Hal ini lantaran adanya penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025.
Daftar Tiga Tunjangan Pensiun PNS
Selain menerima gaji pokok, para pensiunan di Indonesia tetap berhak memperoleh tiga jenis tunjangan yang bertujuan untuk meringankan beban dan menjamin kesejahteraan keluarga mereka.
Tiga tunjangan tersebut adalah Tunjangan Keluarga, yang mencakup Tunjangan Pasangan dan Tunjangan Anak.
Secara spesifik, Tunjangan Pasangan dihitung sebesar 10 persen dari total gaji pokok yang diterima oleh pensiunan.
Sementara itu, Tunjangan Anak diberikan sebesar 2 persen untuk setiap anak yang masih berada di bawah tanggungan pensiunan tersebut, membantu memastikan kebutuhan anak-anak tetap terpenuhi.
Tabel Gaji Pensiunan PNS November 2025
PT Taspen menegaskan hingga November 2025, belum ada regulasi baru yang resmi menetapkan penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan selain yang telah diatur pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pembayaran dan rapel kenaikan gaji dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Taspen.
Sampai saat ini, Taspen belum mendapatkan surat edaran atau keputusan resmi dari Menteri Keuangan terkait pencairan hak pensiunan tersebut.
Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS November 2025 Berdasarkan Golongan
Baca Juga: Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS Ramai Dibicarakan, Taspen dan Komdigi Beri Penjelasan Resmi
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Editor : Shinta Nurma Ababil