JP Radar Kediri - Akhirnya, kabar gaji pensiunan untuk para janda dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah tiba. Pemerintah memastikan penyaluran gaji mulai November 2025, dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui PT Taspen, tanpa potongan apa pun.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan hasil perubahan ke-19 dari regulasi lama tentang pensiun aparatur sipil negara.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya penyesuaian gaji pokok pensiun yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Disahkan, Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS! Ini Estimasi Gapok Golongan 4D
Langkah ini disebut sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para PNS semasa aktif, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan di masa pensiun.
Dengan skema baru ini, para pensiunan dan ahli waris dapat bernapas lega. Dana pensiun mereka kini lebih aman, lancar, dan transparan berkat sistem pembayaran otomatis dari Taspen.
Menteru Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN yang telah purna tugas. Menurutnya, pencairan serentak ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penyaluran dana pensiun yang lebih tepat waktu dan merata.
Taspen memastikan seluruh dana pensiun akan disalurkan tepat waktu, meskipun tanggal 1 November bertepatan dengan akhir pekan. Namun, waktu pencairan ke rekening dapat sedikit berbeda karena proses dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS Ramai Dibicarakan, Taspen dan Komdigi Beri Penjelasan Resmi
Pemerintah menegaskan, proses pencairan dana pensiun ini akan dilakukan serentak secara nasional, sehingga seluruh penerima, baik pensiunan langsung maupun ahli waris (janda dan duda), bisa menikmati haknya tanpa harus mengurus administrasi tambahan.
Seiring dengan kabar simpang siur soal pencairan gaji pensiunan PNS 2025, berikut PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi yang dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.
Atas pemberitaan yang beredar perlu kami tegaskan bahwa:
1. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
3. Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
4. TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
5. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil