JP Radar Kediri - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah rencana kenaikan gaji pokok (gapok) PNS yang disebut tercantum dalam lampiran Perpres tersebut.
Dalam laporan sejumlah media, Perpres ini memuat program kenaikan gaji PNS yang akan diterapkan secara bertahap. Besaran persentase kenaikan dibuat berbeda untuk setiap golongan. Rincian yang beredar menyebutkan bahwa golongan I dan II berpotensi naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, sedangkan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi mencapai 12 persen.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Bukan 16 Persen, Menkeu Purbaya Bocorkan Detail Perpres 79/2025
Rincian Estimasi Gapok Golongan 4D
Golongan 4D menjadi salah satu golongan yang paling banyak dibahas karena berada pada jenjang tertinggi dalam struktur PNS. Berdasarkan gapok yang berlaku dalam PP 5 Tahun 2024, gaji pokok Golongan 4D saat ini berada pada kisaran:
-
Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Apabila rencana kenaikan 12 persen sebagaimana yang disebut dalam lampiran Perpres diterapkan, maka estimasi gapok baru Golongan 4D bisa mencapai:
-
Minimal: sekitar Rp 4.170.000
-
Maksimal: sekitar Rp 6.849.000
Angka tersebut masih bersifat proyeksi berdasarkan persentase kenaikan, karena pemerintah belum merilis regulasi teknis yang memuat besaran gaji baru secara resmi.
Masih Menunggu Aturan Teknis
Meski Perpres 79/2025 telah ditandatangani, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji PNS hingga akhir 2025 masih mengacu pada PP 5/2024. Dengan demikian, rencana kenaikan gapok belum otomatis berlaku dalam waktu dekat dan masih menunggu keputusan lanjutan dari kementerian terkait.
Sejumlah pihak mengingatkan ASN agar tetap berhati-hati menanggapi informasi mengenai kenaikan gaji, terutama yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan mengenai penghasilan ASN akan diumumkan secara terbuka melalui kanal kementerian dan lembaga terkait.
Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 disebut menjadi bagian dari penyesuaian skema penghasilan ASN yang sudah direncanakan pemerintah, sekaligus sebagai bagian dari perbaikan sistem remunerasi nasional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira