JP Radar Kediri – Kabar gembira datang unuk para tenaga pendidik baik ASN maupun Non-ASN. Tunjangan profesi guru bulan November 2025 sudah mulai dicairkan sejak Rabu, 12 November 2025.
Nantinya, untuk tunjangan Non-ASN disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan.
Umumnya, proses ini lebih cepat karena menggunakan data dari Dapodik atau Simtun secara otomatis.
Sedangkan, untuk ASN, penyaluran dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan melewati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berjumlah sekitar 127 kantor di seluruh Indonesia.
Perlu dipahami bahwa pencairan untuk ASN cenderung lebih lambat, karena harus melewati tahap verifikasi tambahan.
Proses penetapan penerima TPG mengacu pada Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan.
Data guru ASN akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan setempat berdasarkan data semester Februari (semester I) dan Agustus (semester II).
Selanjutnya, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan penerima tambahan penghasilan melalui surat keputusan resmi setiap semester.
Guru ASN kini dapat memantau perkembangan penyaluran tunjangan melalui platform Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
Platform ini menyediakan data real-time mengenai status pembayaran dan laporan realisasi pencairan yang wajib disampaikan sesuai peraturan keuangan negara.
Kementerian memastikan seluruh proses pencairan TPG Triwulan IV akan selesai dalam bulan November 2025 agar tidak terjadi penumpukan sebelum laporan keuangan negara ditutup pada Desember.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, pencairan TPG kali ini memiliki perbedaan signifikan antara guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru non-ASN.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair Hari Ini, Resmi Dibagi Tiga Tahap Hingga 30 November
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025
Tahap I: 12–14 November 2025
Tahap II: 17–21 November 2025
Tahap III: 24–30 November 2025
Targetnya, seluruh pembayaran rampung sebelum penutupan anggaran akhir Desember 2025.
Nominal Besaran Tunjangan Profesi Guru November 2025
Terdapat perbedaan besaran tunjangan antara guru ASN dan Non-ASN. Kabar baiknya, tahun ini tunjangan bagi guru Non-ASN mengalami kenaikan.
Untuk ASN, besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sedangkan, untuk Guru Non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.500.000.
Kado Hari Guru
Dilansir dari laman resmi Kemenang, diumumkan kelulusan 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama di sekolah.
Pengumuman kelulusan tersebut merupakan bagian dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 3 Tahun 2025.
Para guru yang dinyatakan lulus PPG tahun 2025 ini akan mendapatkan sertifikat pendidik serta Nomor Registrasi Guru (NRG). Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk pencairan TPG yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil