JP Radar Kediri - Isu kenaikan gaji PNS tahun 2025 kembali memanas setelah beredar kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN hingga 16 persen. Kabar tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan grup percakapan, membuat banyak aparatur sipil negara bertanya-tanya soal kebenarannya.
Namun, Kementerian Keuangan RI akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi tegas bahwa isu kenaikan 16 persen adalah keliru. Pemerintah memastikan bahwa angka tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi.
Menkeu Purbaya Jelaskan Aturan Resmi dalam Perpres 79/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ketentuan kenaikan gaji ASN 2025 diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Melalui penjelasan tersebut, Purbaya menekankan bahwa kabar kenaikan 16 persen tidak sesuai dengan isi regulasi.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menyebut bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2025 maksimal berada di angka 12 persen, bukan 16 persen seperti yang ramai diberitakan.
Kendati demikian, angka 12 persen ini bukan angka tunggal yang diterima seluruh ASN. Besaran kenaikan akan disesuaikan berdasarkan:
-
golongan ruang,
-
masa kerja,
-
jabatan, dan
-
struktur penggajian yang berlaku.
Kemenkeu Tekankan: Jangan Percaya Informasi di Luar Kanal Resmi
Kementerian Keuangan mengimbau seluruh ASN untuk tidak mudah mempercayai kabar yang beredar tanpa konfirmasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi terkait struktur gaji ASN hanya dirilis melalui:
-
situs resmi Kemenkeu,
-
Perpres yang telah disahkan,
-
serta kanal resmi pemerintah lainnya.
Klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kebingungan di kalangan ASN dan pensiunan, yang sebelumnya sempat menunggu kepastian soal kenaikan gaji.
Mengapa Bisa Muncul Isu Kenaikan 16 Persen?
Di tengah proses penggodokan regulasi, banyak pihak berspekulasi mengenai besaran kenaikan gaji tahun 2025. Beberapa unggahan di media sosial menyebut adanya kenaikan 16 persen berdasarkan prediksi awal, namun angka tersebut tak pernah disampaikan pemerintah secara resmi.
Kemenkeu memastikan bahwa hanya angka dalam Perpres 79/2025 yang menjadi dasar kebijakan final.
Harapan Baru bagi ASN
Meskipun bukan 16 persen, kenaikan hingga 12 persen tetap disambut positif oleh sebagian besar ASN. Kenaikan ini dinilai mampu memperkuat daya beli aparatur negara di tengah tekanan ekonomi global dan inflasi yang masih tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari komitmen memperkuat kesejahteraan ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan sistem penggajian lebih transparan dan akuntabel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira