Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pensiunan PNS Tak Lagi Dapat Uang Makan, Tapi Justru Terima Tunjangan Pangan per Keluarga, Segini Besarannya!

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 14 November 2025 | 20:11 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk pensiunan PNS.
Ilustrasi tunjangan untuk pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun ini, pensiunan PNS atau mantan ASN tidak lagi berhak menerima uang makan harian sebagaimana yang diterima pegawai aktif. Kebijakan ini telah diatur jelas dalam ketentuan terbaru dan kembali disosialisasikan agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan pensiunan.

Merujuk regulasi yang berlaku, uang makan hanya diberikan kepada ASN aktif yang hadir bekerja setiap hari, sehingga komponen tersebut otomatis gugur ketika seorang pegawai memasuki masa pensiun. Inilah penyebab mengapa mantan ASN tidak lagi menerima uang makan dalam daftar penerimaan bulanan.

Diganti Tunjangan Pangan, Besarannya Rp72.420 per Orang

Meski tak berhak atas uang makan, pemerintah tetap memberikan dukungan kesejahteraan bagi pensiunan melalui tunjangan pangan.
Dalam regulasi yang dikutip, tunjangan pangan dihitung berdasarkan nilai beras 10 kg per orang, dengan acuan harga Rp7.242 per kg. Artinya, total tunjangan yang diterima pensiunan adalah sekitar Rp72.420 per orang per bulan.

Baca Juga: Heboh Isu Kenaikan! Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan I–IV yang Resmi dari Taspen

Tunjangan ini berlaku per anggota keluarga, namun tetap mengikuti batas maksimal jumlah anggota keluarga yang ditanggung dalam aturan pensiun.

Mengapa Pensiunan Tidak Dapat Uang Makan?

Uang makan adalah komponen yang diberikan hanya kepada pegawai aktif sebagai penunjang kehadiran kerja. Komponen ini bersifat harian dan terkait langsung dengan aktivitas kerja di kantor.

Begitu status berubah menjadi pensiunan:

Sebagai gantinya, tunjangan pangan dipertahankan agar pensiunan tetap mendapat dukungan penghidupan dasar, terutama di masa usia non-produktif.

Tunjangan Ini Bukan Tunjangan Baru

Banyak pensiunan mengira tunjangan pangan adalah tunjangan baru yang muncul menggantikan uang makan. Padahal, tunjangan ini sudah lama menjadi bagian dari skema pensiun, hanya saja kembali menjadi sorotan karena isu kenaikan gaji pensiunan yang beredar beberapa waktu belakangan.

Pemerintah menegaskan bahwa besaran tunjangan pangan akan terus mengikuti standar yang ditetapkan dalam peraturan, dan tidak berubah meski uang makan tidak lagi diberikan.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! Ini Alasan Gaji Pensiunan ASN Belum Masuk Rekening Sampai Pertengahan November!

Pensiunan Diimbau Cek Data Keluarga

Agar tunjangan pangan diterima sesuai jumlah yang berhak, pensiunan diminta memastikan bahwa:

Kesalahan data dapat menyebabkan jumlah tunjangan pangan yang diterima tidak sesuai hak.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pensiunan memang tidak lagi menerima uang makan, namun tetap mendapatkan tunjangan pangan yang diberikan per anggota keluarga. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kesejahteraan pensiunan tanpa melanggar aturan pemberian tunjangan yang bersifat khusus bagi ASN aktif.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Nominal gaji pensiunan PNS terbaru