Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Akhirnya! Skema PPPK Paruh Waktu Buka Peluang Guru Swasta Jadi ASN Tanpa Tunggu Formasi

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 14 November 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi seorang guru. Gaji guru PPPK Paruh Waktu ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi seorang guru. Gaji guru PPPK Paruh Waktu ditetapkan pemerintah.

JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi guru swasta dan tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah kini tengah menyiapkan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu, sebagai alternatif bagi tenaga pendidik yang ingin memiliki status resmi tanpa harus menunggu formasi ASN penuh.

Skema ini digadang-gadang menjadi solusi atas keresahan guru swasta yang telah lama mengabdi namun belum terserap dalam sistem kepegawaian negara. Wakil Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menjadi jalan keluar bagi guru honorer dan tenaga pendidik lainnya yang selama ini merasa tertinggal.
“PPPK paruh waktu menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi pada honorer atau tenaga pendidik non-ASN,” ujarnya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Dapat Pensiun, Tapi Ada Syarat Pentingnya!

Bagaimana Skema PPPK Paruh Waktu Bekerja?

Manfaat dan Peluang bagi Guru Swasta

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, guru swasta dan tenaga honorer berpeluang memperoleh:

  1. Status resmi sebagai PPPK, walaupun paruh waktu.

  2. Hak-hak kepegawaian yang sebelumnya tidak bisa diperoleh, termasuk tunjangan tertentu.

  3. Pengakuan formal atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan, yang selama ini hanya dihitung secara informal.

Tantangan dan Catatan Penting

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi harapan baru bagi guru swasta dan honorer yang ingin mendapatkan pengakuan formal tanpa harus menunggu formasi ASN penuh. Jika diterapkan dengan baik, skema ini dapat meningkatkan keadilan, stabilitas pekerjaan, dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Guru swasta disarankan untuk terus mengikuti update resmi pemerintah dan KemenPAN-RB agar tidak melewatkan peluang yang ada.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #NIP PPPK paruh waktu #Guru PPPK 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu