Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PT TASPEN Buka Suara Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 16 Persen, Cair Awal Bulan Namun dengan Skema Ini

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 14 November 2025 | 15:20 WIB
Klarifikasi Taspen terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS.
Klarifikasi Taspen terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Kabar kenaikan gaji pensiunan badminton kerap terjadi di media sosial. Isu tersebut beredar menyalahi fakta yang sebenarnya tentang pencairannya oleh pihak PT Taspen.

Beberapa waktu lalu sudah sempat beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 telah diresmikan pemerintah.

Dilansir dari laman Komdigi, faktanya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengungkap bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen adalah tidak benar.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengkonfirmasi, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS pada 2025.

Namun, rencana kenaikan gaji PNS ada dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Tak hanya itu, PT Taspen melalui unggahan di akun instagram resminya @taspen juga memastikan bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen adalah tidak benar.

Kejelasan ini telah disampaikan melalui laman resmi Kemenkominfo.

Kebijakan resmi yang berlaku adalah kenaikan sebesar ±12% yang mulai berlaku 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Sehingga kesimpulannya, kabar yang melaporkan adanya rencana pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025, belum terverifikasi pelaksanaannya.

Dikutip dari Antaranews, kenaikan gaji 16% adalah Hoaks. Kemenkominfo mengklarifikasi bahwa klaim kenaikan gaji pensiunan PNS 16% di tahun 2025 tidak benar.

Lagi-lagi kebijakan yang berlaku adalah kenaikan gaji sebesar ±12% mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan PNS.

Disamping itu, klarifikasi PT Taspen juga menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi untuk kenaikan gaji 2025, dan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi atau edaran resmi yang menentukan besaran kenaikan maupun waktu pencairan rapelan tersebut.

Kabar mengenai pencairan rapelan dan kenaikan gaji pensiunan PNS ini mulai ramai diperbincangkan setelah popularnya pengesahan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji ASN aktif beberapa waktu lalu.

Publik menafsirkan bahwa kenaikan ASN aktif harus diiringi oleh peningkatan bagi para pensiunan, sehingga muncul harapan besar di kalangan pensiunan.

Klarifikasi pemerintah itu diperkuat oleh PT Taspen (Persero) lembaga pengelola dana pensiun ASN.

Pihaknya menyebutkan bahwa hingga kini belum ada surat edaran dari pemerintah yang menginstruksikan pencairan rapelan atau penyesuaian gaji pensiun.

Artinya, dari sisi regulasi dan anggaran masih dalam tahap pengkajian.

Mereka memang berharap agar setelah ASN aktif mendapatkan tambahan gaji penghasilan, pensiunan pun mendapatkan hak yang setara.

Namun dengan keterbatasan fiskal negara dan kebutuhan untuk menjaga stabilitas belanja negara, pemerintah memilih untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

Purbaya menyampaikan bahwa proses penyesuaian gaji pokok pensiunan mengandung unsur fiskal yang berat dan harus diperhitungkan dengan cermat.

“Masalah ini nantinya masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait,” katanya.

Sementara itu, untuk saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan formula pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun.

“Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen.

Selain itu, Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjadi salah paham terkait pencairan gaji pensiun.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau langsung melalui situs resmi www.taspen.co.id.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #PNS #Rapel gaji pensiunan PNS 2025 #gaji pns #kenaikan gaji pensiunan pns cair november 2025 #Gaji pensiunan PNS #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS