Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Dapat Pensiun, Tapi Ada Syarat Pentingnya!

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 14 November 2025 | 01:37 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini.
MenPAN RB Rini Widyantini.

JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mereka yang bekerja paruh waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh ASN baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan hari tua.

Artinya, PPPK paruh waktu juga berpeluang menerima uang pensiun, bukan hanya pegawai tetap.

Aturan Berlaku untuk Semua ASN

Dalam pasal 22 UU ASN disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Hal ini menegaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap memiliki hak dasar yang sama seperti PNS.

Baca Juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Cuma Golongan Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!

Namun, pemerintah masih menyiapkan aturan teknis mengenai bagaimana skema pensiun untuk PPPK paruh waktu akan dijalankan. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap penyesuaian di lembaga pengelola seperti PT Taspen (Persero).

Ada Syarat Masa Kerja Minimal

Meski memiliki hak yang sama, tidak semua PPPK otomatis mendapat pensiun bulanan. Berdasarkan penjelasan berbagai sumber resmi, PPPK baru bisa menerima pensiun rutin setiap bulan apabila telah memiliki masa kerja minimal 16 tahun.

Bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari itu, manfaat pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum) ketika masa kerja berakhir.

Taspen Mulai Siapkan Skema untuk PPPK

PT Taspen diketahui telah menyiapkan sistem jaminan sosial bagi PPPK, termasuk kategori paruh waktu. Skema tersebut akan mengatur pembayaran manfaat jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan program kesejahteraan lain yang disesuaikan dengan status kontrak kerja.

Dengan begitu, PPPK paruh waktu nantinya tidak hanya menerima gaji selama masa kontrak, tetapi juga mendapat perlindungan keuangan setelah masa tugas berakhir.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Terbit! ASN Nikmati Kenaikan Gaji, PPPK Cuma Bisa Gigit Jari?

Belum Semua Teknis Ditetapkan

Meski dasar hukumnya sudah jelas, hingga kini pemerintah masih menyusun detail aturan pelaksanaannya. Beberapa hal yang masih dikaji antara lain sumber dana iuran pensiun, perhitungan manfaat, serta mekanisme pencairan bagi PPPK paruh waktu.

Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan disebut tengah berkoordinasi untuk memastikan skema ini dapat dijalankan tanpa membebani anggaran negara, namun tetap memberi kepastian hak kepada tenaga kontrak pemerintah.

Jadi, PPPK paruh waktu berhak atas uang pensiun, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. Selama regulasi teknis belum terbit, para PPPK disarankan memantau perkembangan kebijakan dan memastikan keikutsertaan mereka dalam program jaminan sosial yang dikelola Taspen.

Kehadiran aturan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memastikan seluruh ASN termasuk PPPK paruh waktu tetap terlindungi secara finansial setelah masa pengabdian mereka berakhir.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji PPPK paruh waktu