JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pokok pensiunan tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menjadi dasar resmi pembayaran hak pensiun di seluruh Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji pensiunan secara rutin setiap awal bulan, sehingga para purna abdi negara bisa menerima haknya lebih tepat waktu tanpa penundaan.
Pencairan Rutin di Awal Bulan
Mulai November 2025, Taspen memastikan mekanisme pencairan gaji pensiunan akan dilakukan lebih terjadwal dan efisien. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi keterlambatan pembayaran, sekaligus memberi kepastian bagi para pensiunan dalam mengatur kebutuhan bulanan mereka.
Baca Juga: Sudah Siap Cek Rekening? Ternyata Begini Fakta Kabar Rapelan Gaji Pensiunan PNS Bulan November 2025
“Pembayaran akan dilakukan secara rutin pada awal bulan, sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman Taspen.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa besaran gaji pokok pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Berikut contoh kisaran gaji pokok pensiunan Golongan I yang mulai berlaku pada 2025:
-
Golongan Ia: Rp 1.748.100 per bulan
-
Golongan Id: Rp 2.256.700 per bulan
Sementara itu, untuk golongan lebih tinggi seperti Golongan II, III, dan IV, nominal gaji pokok tentu lebih besar, disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Berlaku Nasional
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pensiunan PNS di Indonesia, baik di instansi pusat maupun daerah. PP Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur dasar perhitungan kenaikan gaji dan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal pemerintah tahun 2025.
Baca Juga: Sudah Siap Cek Rekening? Ternyata Begini Fakta Kabar Rapelan Gaji Pensiunan PNS Bulan November 2025
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memberikan kepastian penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para pensiunan yang telah lama mengabdi kepada negara.
Belum Termasuk Tunjangan
Perlu dicatat, nominal yang tertera dalam PP tersebut merupakan gaji pokok dasar. Artinya, belum termasuk komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, atau pembayaran lain yang masih berlaku sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Kementerian Keuangan menegaskan, seluruh komponen tambahan tetap akan disesuaikan berdasarkan regulasi yang berlaku di masing-masing lembaga dan instansi.
Imbauan untuk Pensiunan
Taspen juga mengimbau para pensiunan agar memastikan data pribadi dan rekening aktif sudah terverifikasi. Hal ini untuk mencegah keterlambatan pencairan dan memastikan seluruh proses pembayaran berjalan lancar.
Para pensiunan dapat memantau informasi resmi melalui situs www.taspen.co.id atau kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi palsu atau tautan tidak resmi terkait pencairan gaji.
Baca Juga: Batal Dapat Rapelan? Ini Penjelasan Taspen Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025
Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS. Pembayaran gaji pokok pensiunan kini dijadwalkan rutin di awal bulan mulai November 2025 melalui Taspen, memberi kepastian dan rasa aman bagi jutaan purna ASN di seluruh Indonesia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira